KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi ditetapkan tersangka dalam aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Sebelum keterlibatannya itu terbongkar, Samanhudi baru saja bebas dari masa hukuman atas kasus korupsi menerima suap Rp 1,5 miliar proyek gedung baru SMPN 3 Kota Blitar.
Dia menjalani masa tahanan selama lima tahun penjara pada tahun 2019 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen dan baru bebas pada Oktober 2022 lalu.
Pada saat dibebaskan, Samanhudi pernah menyebut dirinya sudah dizalimi secara politik, sehingga akan membalas dendam.
Baca juga: Samanhudi Ditangkap di Pusat Olahraga Blitar, Warga Sekitar Lokasi: Kami Tak Tahu
"Saya akan terjun ke politik (lagi), karena saya dizalimi politik. Saya akan balas dendam," kata Samanhudi saat itu.
Setelah ditangkap lagi dengan kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, Samanhudi membantah bahwa aksi itu adalah aksi balas dendam politik yang dilakukannya.
"Balas dendam bukan seperti ini (perampokan), tapi dalam Pilkada 2024," katanya kepada wartawan saat sampai di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Jumat (27/1/2023) siang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, Samanhudi diduga memberi informasi tentang denah rumah, kondisi rumah dinas dan waktu paling tepat untuk melakukan aksi perampokan kepada para pelaku perampokan.
"Informasi yang diberikan termasuk tempat menyimpan uang," kata Totok kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Informasi tersebut menurut Totok diberikan saat Samanhudi dan para pelaku perampokan berada dalam satu Lapas di Sragen Jawa Tengah pada periode Agustus 2020 hingga Februari 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.