Mendengar kabar tersebut, Purwanto bergegas ke RSUD dr. Soedomo untuk melihat secara langsung kondisi anaknya.
"Saya dikabari melalui telepon bahwa anak saya sudah di IGD" ugkap dia.
Setibanya di RSUD dr. Soedomo Trenggalek, diketahui bahwa korban GD mengalami cidera tulang tangan sebelah kiri (retak), sedangkan satu korban lain yakni LM mengalami luka lebam di punggung.
"Selain tangan kiri anak saya retak, tidak ada luka lain," ujar dia.
Atas kejadian tersebut, orangtua korban membuat laporan ke Polres Trenggalek Jawa Timur, untuk diproses secara hukum.
"Semua saya pasrahkan kepada penegak hukum, agar diproses secara hukum yang berlaku," terang dia.
Baca juga: Ustaz yang Aniaya Dua Santri di Trenggalek Ditetapkan Tersangka, Siksa Korban karena Emosi
Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim membenarkan adanya kasus penganiayaan tersebut.
Penganiayaan fisik terhadap dua korban dilakukan oleh ustaz pengajar terjadi pada Jumat, (20/1/2023) Pukul 16.00 Wib.
"Betul, pada Jumat (20/01/2023) sekira pukul 16.00 Wib, terjadi dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap dua orang anak di bawah umur," ujar dia, Sabtu.
Setelah menerima laporan dari salah satu orangtua korban, anggota Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian.
Kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan anak Satreskrim Polres Trenggalek.
"Pelaku juga masih kategori anak-anak," kata dia.
Polisi sudah mencari keterangan dari sejumlah saksi dan pelaku diproses sesuai undang-undang sistim peradilan pidana anak.
"Pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman lima tahun penjara," ucap dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo | Editor Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.