Sesampainya di kamar, terjadilah penganiayaan yang mengakibatkan dua santri menjalani perawatan medis.
"Anak saya dibanting, sehingga membuat anak saya cedera tabgannya retak sebelah kiri," ujar Purwanto.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban membuat laporan ke Polres Trenggalek Jawa Timur, untuk diproses secara hukum.
"Semua saya pasrahkan kepada penegak hukum, agar diproses secara hukum yang berlaku," terang Purwanto.
Kepala Satreskrim Polres Trenggalek membenarkan adanya kasus penganiayaan tersebut.
Penganiayaan fisik terhadap dua korban, dilakukan oleh ustaz pengajar terjadi pada Jumat, (20/1/2023) Pukul 16.00 Wib.
"Betul, pada Jumat (20/01/2023) sekira pukul 16.00 Wib, terjadi dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap dua orang anak di bawah umur," ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim di kawasan Polres Trenggalek.
Setelah menerima laporan dari salah satu orangtua korban, anggota Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian.
Kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan anak Satreskrim Polres Trenggalek.
"Pelaku juga masih kategori anak-anak," ujar Iptu Agus Salim.
Polisi sudah mencari keterangan dari sejumlah saksi dan pelaku diproses sesuai undang-undang sistim peradilan pidana anak.
"Pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman lima tahun penjara," ujar Iptu Agus Salim.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang