Editor
Penahanan ini dilakukan usai penyidik memeriksa Ferry Irawan selama lebih dari enam jam di Polda Jatim, Surabaya.
"Tersangka FI mulai malam ini diputuskan untuk ditahan," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakrat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin.
Dalam kasus ini, Ferry Irawan dianggap melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Atas tindakannya, suami Venna Melinda ini terancam hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Jatim Kombes Erwin Zainul Hakim mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, kondisi Ferry dinyatakan bagus dan tidak menjadi halangan untuk menjalani penahanan meski ia mempunyai riwayat sakit.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim, disimpulkan bahwa secara medis tidak menjadi halangan untuk dilaksanakan proses lanjut," bebernya.
Baca juga: Di Balik Foto Bibir Berdarah Ferry Irawan, Tersangka KDRT Venna Melinda
Kasus ini menjadi sorotan usai Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota atas dugaan KDRT. Persitiwa tersebut terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Minggu (8/1/2023).
Dalam kejadian itu, ibunda Verrell Bramasta ini mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya. Kala itu, Ferry disebut menekan hidung Venna dengan dahi.
Akibat tindakan Ferry Irawan itu, hidung Venna Melinda berdarah.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Andi Hartik, Krisiandi)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Permintaan Maaf Ferry Irawan ke Venna Melinda seusai Pakai Baju Tahanan: Lihatlah Ibu Saya
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang