Salin Artikel

Sebelum Ditahan, Ferry Irawan Bacakan Surat untuk Venna Melinda: Mohon Maaf atas Segala Salah yang Abi Buat

KOMPAS.com - Ferry Irawan ditahan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.

Pria berusia 45 tahun ini ditahan mulai Senin (16/1/2023) malam di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim).

Sebelum melangkah ke balik jeruji besi, Ferry sempat menemui awak media. Sambil memakai baju tahanan dan dengan tangan diborgol, Ferry membacakan surat untuk istrinya.

Surat tersebut ditulis dalam kertas bergaris.

Dikutip dari Tribun Jatim, Ferry mengatakan bahwa dirinya tak menyangka rumah tangganya yang berjalan hampir satu tahun harus mengalami permasalahan pelik.

Oleh karena itu, Ferry menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan yang diperbuatnya terhadap sang istri.

"Tanggal 16 Januari 2023, kepada istriku tersayang, Venna. Kita tahu bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumah tangga. Tapi mohon maaf atas segala salah, khilaf yang abi perbuat selama kita berumah tangga," ujarnya.

Dia mengaku ikhlas dalam menjalani hukuman ini.

"Kalau dalam proses hukum apa yang terjadi pada hari ini insya Allah segala macam konsekuensinya, insya Allah abi akan coba dengan ikhlas menjalani semua. Kalau memang apa yang abi sudah jalani bisa meraih kasih sayang Venna kembali," ucapnya.

Ia melanjutkan, kasus ini membuat sang ibunda jatuh sakit lantaran terlalu larut memikirkannya.

"Saya juga sedih, dengan kondisi yang menyebabkan ibu saja jatuh sakit, boleh rekan-rekan wartawan lihat kondisi ibu saya pembuluh mata sudah pecah," ungkapnya.

"Saya hanya mohon, abi mohon mohon lihatlah ibu saya. Beri kesempatan saya lagi. Jangan sampai saya menyesali kedua kalinya saat pada saya kehilangan almarhum bapak saya," tuturnya.

Meski ada kasus ini, Ferry meyakini bahwa sang istri akan kembali membuka pintu maaf kepadanya.

"Saya tahu, di lubuk hati Venna yang terdalam, Venna orang baik. Apa pun itu abi selalu mencintai dan menyayangi Venna. Mungkin surat ini akan dibawa Pak Jeffry (pengacara Ferry) supaya Venna terima," sambungnya.

Penahanan ini dilakukan usai penyidik memeriksa Ferry Irawan selama lebih dari enam jam di Polda Jatim, Surabaya.

"Tersangka FI mulai malam ini diputuskan untuk ditahan," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakrat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin.

Dalam kasus ini, Ferry Irawan dianggap melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Atas tindakannya, suami Venna Melinda ini terancam hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Jatim Kombes Erwin Zainul Hakim mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, kondisi Ferry dinyatakan bagus dan tidak menjadi halangan untuk menjalani penahanan meski ia mempunyai riwayat sakit.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim, disimpulkan bahwa secara medis tidak menjadi halangan untuk dilaksanakan proses lanjut," bebernya.

Kasus ini menjadi sorotan usai Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota atas dugaan KDRT. Persitiwa tersebut terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Minggu (8/1/2023).

Dalam kejadian itu, ibunda Verrell Bramasta ini mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya. Kala itu, Ferry disebut menekan hidung Venna dengan dahi.

Akibat tindakan Ferry Irawan itu, hidung Venna Melinda berdarah.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Andi Hartik, Krisiandi)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Permintaan Maaf Ferry Irawan ke Venna Melinda seusai Pakai Baju Tahanan: Lihatlah Ibu Saya

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/17/095900278/sebelum-ditahan-ferry-irawan-bacakan-surat-untuk-venna-melinda--mohon-maaf

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke