Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar Daring: Menyangkut Kelompok Suporter Fanatik

Kompas.com - 15/01/2023, 18:54 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menggelar sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan, pada Senin (16/1/2023).

Pada sidang perdana itu, rencananya jaksa penuntut umum (JPU) bakal membacakan surat dakwaan kepada lima orang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.

Adapun kelima tersangka tersebut yakni Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, Security Officer, Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Has Darmawan, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca juga: Aremania dan Bonek Dilarang Hadir dan Unjuk Rasa Saat Sidang Kasus Kanjuruhan di Surabaya

Urutan nomor perkara

Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, sidang terhadap tersangka akan berlangsung secara berurutan.

Dengan begitu, sesuai catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, AKP Has Darmawan akan menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang, disusul Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi, Suko Sutrisno, dan Abdul Haris di urutan terakhir.

"Biasanya sidang berlangsung berurutan sesuai nomor perkara," kata Agung, dikutip dari TribunJatim.com, Minggu (15/1/2023).

Digelar secara daring

Agung menyampaikan, sidang perdana Tragedi Kanjuruhan itu nantinya akan digelar secara daring sesuai kesepakatan para aparat hukum.

Baca juga: Pemkot Malang Jamin Pendidikan Anak-anak Korban Tragedi Kanjuruhan

"Alasannya karena faktor keamanan, karena ini menyangkut kelompok suporter fanatik," ujar Agung, sebagaimana diberitakan regional.kompas.com, Jumat (13/1/2023).

Dia menambahkan, petugas keamanan juga akan melakukan skrining ketat kepada semua pengunjung PN Surabaya saat sidang perdana Tragedi Kanjuruhan digelar.

Menurutnya, pihak yang tidak berkepentingan akan dilarang untuk memasuki gedung PN Surabaya selama sidang berlangsung.

Sidang bukan di Malang

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim), Fathur Rohman menjelaskan alasan sidang Tragedi Kanjuruhan tidak dilakukan di Malang.

Baca juga: Takut Jarum Suntik, Korban Patah Tulang Tragedi Kanjuruhan Ini Baru Bersedia ke RS 3 Bulan Setelah Kejadian

Menurut Fathur, penunjukan PN Surabaya sebagai tempat sidang dilakukan telah sesuai dengan Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 355 /KMA/SK/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Kerusuhan Kanjuruhan.

Atas dasar putusan tersebut, sidang perkara Kanjuruhan tidak digelar di wilayah kejadian perkara, yakni di Malang, Jatim.

"Sesuai putusan MA, PN Surabaya ditunjuk untuk menyidangkan perkara dimaksud," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Andi Hartik), TribunJatim.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Surabaya
Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Surabaya
KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

Surabaya
Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com