KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua tersangka terkait kasus penipuan bermodus praktik penggadaan uang di Gresik, Jawa Timur.
Dua tersangka tersebut yakni Abah Yanto alias MY (43) sebagai dukun pengganda uang dan MI (48) sebagai penyedia darah manusia.
Keduanya telah menjalani pemeriksaan Satreskrim Polres Gresik.
"Dukun dan seorang penjual kantong darah sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdan.
Baca juga: Modus Gandakan Uang Pakai Ritual Darah, Dukun Gadungan di Gresik Ditangkap
Kasus tersebut bermula dari laporan dari salah satu korban ke pihak kepolisian
MY dilaporkan ke Polres Gresik oleh karena diduga menipu warga dengan modus bisa menggandakan uang.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdan mengatakan, berbekal laporan tersebut polisi kemudian menangkap MY.
MY ditangkap di sebuah kompleks perumahan di Kecamatan Cerme, Gresik, Selasa (10/1/2023) dini hari.
"Sudah kami amankan, Selasa dinihari atau sekitar waktu shubuh. Pelaku berinisial MY. Sementara masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut dan juga pendalaman," ujar Aldhino saat dikonfirmasi, Rabu.
Aldhino menjelaskan, berdasarkan laporan, korban sempat menyerahkan uang tunai sebesar Rp 65 juta kepada pelaku pada Juli 2022.
Ditambah uang tunai sebesar Rp 500 juta pada Agustus 2022.
"Dijanjikan bakal digandakan menjadi Rp 3,9 miliar pada Bulan September kemarin (2022). Tapi pelaku tidak menepati, hanya Rp 170 juta yang sudah dikembalikan kepada korban," kata Aldhino.
Atas dasar tersebut, tutur Aldhino, korban yang merasa ditipu dan dirugikan kemudian melaporkan MY ke polisi.
Saat penggerebekan, polisi tidak hanya menemukan barang bukti berupa uang mainan di rumah kontrakan pelaku.
Selain itu, ada juga beberapa kantong stok darah manusia yang digunakan sebagai sesajen dalam ritual yang dilakukan oleh pelaku.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.