Sebelumnya, DFA (12) santri Pondok Pesantren An-Nur 2 Bululawang, asal Kota Malang, menjadi korban kekerasan salah satu temannya, KR (14), santri asal Gresik.
Pelaku diduga memukul dan menendang korban hingga mengalami patah tulang di hidungnya. Akibat peristiwa itu, korban sempat mengalami trauma dan tidak mau kembali ke pondok pesantren.
Penganiayaan itu bermula saat pelaku dihukum oleh guru sekolahnya, SMP An-Nur, karena bolos dari pelajaran dan merokok di salah satu gasebo.
Baca juga: Santri Usia 12 Tahun di Malang Dianiaya Temannya hingga Hidungnya Patah, Orangtua Korban Tolak Damai
Pelaku marah dan bertanya kepada teman-temannya siapa orang yang telah melaporkannya kepada gurunya.
Kemudian, salah satu temannya menuduh korban yang telah melaporkan hal tersebut.
Sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku mengajak korban bertemu berdua di dalam kelas dengan posisi pintu terkunci. Lalu korban dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang, lalu ditinggalkan begitu saja.
Pondok Pesantren An-Nur 2 pun mengambil tindakan atas ulah KR itu. Pelaku dikeluarkan dari Pondok Pesantren.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.