Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Santri An-Nur 2 Malang yang Aniaya Temannya sebagai ABH

Kompas.com - 13/01/2023, 19:04 WIB
Imron Hakiki,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polres Malang menetapkan KR (14), santri Pondok Pesantren An-Nur 2 yang diduga menganiaya temannya, DFA (12), sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). 

KR diduga menganiaya DFA hingga korban mengalami patah tulang pada 26 November 2022.

Baca juga: Ponpes An-Nur 2 Malang Keluarkan Santri Tersangka Penganiaya Teman hingga Patah Tulang

Penetapan ABH itu dilakukan setelah jajaran Satreskrim Polres Malang melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (3/1/2023).

Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan, pihaknya akan melakukan tahapan diversi kepada ABH, melibatkan Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas 1 Malang.

"Diversi ini akan kami lakukan setelah pemeriksaan ABH," ungkapnya saat ditemui, Jumat (13/1/2023).

Diversi adalah proses penyelesaian perkara yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Diversi bertujuan mencari solusi yang menargetkan perdamaian antara pelaku dan korban anak.

"Apabila proses diversi menemukan jalan buntu. Misalnya karena korban menolak hasil diversi, maka ABH akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan disidangkan di pengadilan," ujarnya.

Sementara ini, ABH mangkir dari panggilan pertama pihak kepolisian yang dilayangkan pada Senin (9/1/2023).

"Kami menjadwalkan pemanggilan kedua pada Kamis (19/1/2023) mendatang," ujarnya.


ABH dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 3,6 tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta," pungkasnya.

 

Sebelumnya, DFA (12) santri Pondok Pesantren An-Nur 2 Bululawang, asal Kota Malang, menjadi korban kekerasan salah satu temannya, KR (14), santri asal Gresik.

Pelaku diduga memukul dan menendang korban hingga mengalami patah tulang di hidungnya. Akibat peristiwa itu, korban sempat mengalami trauma dan tidak mau kembali ke pondok pesantren.

Penganiayaan itu bermula saat pelaku dihukum oleh guru sekolahnya, SMP An-Nur, karena bolos dari pelajaran dan merokok di salah satu gasebo. 

Baca juga: Santri Usia 12 Tahun di Malang Dianiaya Temannya hingga Hidungnya Patah, Orangtua Korban Tolak Damai

Pelaku marah dan bertanya kepada teman-temannya siapa orang yang telah melaporkannya kepada gurunya.

Kemudian, salah satu temannya menuduh korban yang telah melaporkan hal tersebut.

Sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku mengajak korban bertemu berdua di dalam kelas dengan posisi pintu terkunci. Lalu korban dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang, lalu ditinggalkan begitu saja.

Pondok Pesantren An-Nur 2 pun mengambil tindakan atas ulah KR itu. Pelaku dikeluarkan dari Pondok Pesantren.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Surabaya
Suami di Kota Malang Aniaya Istri yang Mengandung 4 Bulan

Suami di Kota Malang Aniaya Istri yang Mengandung 4 Bulan

Surabaya
BMKG Sebut Wilayah Jatim Panas Bukan karena Fenomena 'Heat Wave'

BMKG Sebut Wilayah Jatim Panas Bukan karena Fenomena "Heat Wave"

Surabaya
Kisah Ilun, Cari Rongsokan Sepulang Sekolah untuk Bantu Orangtua

Kisah Ilun, Cari Rongsokan Sepulang Sekolah untuk Bantu Orangtua

Surabaya
Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik

Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik

Surabaya
Jenazah Pria Ditemukan di Kaki Jembatan Suramadu, Polisi Selidiki

Jenazah Pria Ditemukan di Kaki Jembatan Suramadu, Polisi Selidiki

Surabaya
Resmi Dibuka, Gramedia MOG Malang Ajak Puluhan Anak TK Wisata Belanja

Resmi Dibuka, Gramedia MOG Malang Ajak Puluhan Anak TK Wisata Belanja

Surabaya
Tempuh 21 Km Naik Becak, Mantan Rektor Daftar Bacawabup Jember ke PKB

Tempuh 21 Km Naik Becak, Mantan Rektor Daftar Bacawabup Jember ke PKB

Surabaya
Saat Siswa di Nganjuk Belajar di Ruang Kelas yang Memprihatinkan...

Saat Siswa di Nganjuk Belajar di Ruang Kelas yang Memprihatinkan...

Surabaya
Eks Bupati Nganjuk Ambil Formulir Pedaftaran Cabup di Kantor PDI-P

Eks Bupati Nganjuk Ambil Formulir Pedaftaran Cabup di Kantor PDI-P

Surabaya
Video Perkelahian dengan Sajam di Wajak Malang, Diduga lantaran Persoalan Parkir

Video Perkelahian dengan Sajam di Wajak Malang, Diduga lantaran Persoalan Parkir

Surabaya
Eri Cahyadi-Armuji Kembali Berpasangan Daftar Pilkada Surabaya ke Kantor PDI-P

Eri Cahyadi-Armuji Kembali Berpasangan Daftar Pilkada Surabaya ke Kantor PDI-P

Surabaya
Gudang Kayu Antik di Sumenep Terbakar, Api Dipadamkan Usai 9 Jam

Gudang Kayu Antik di Sumenep Terbakar, Api Dipadamkan Usai 9 Jam

Surabaya
Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com