MALANG, KOMPAS.com - Polres Malang menetapkan KR (14), santri Pondok Pesantren An-Nur 2 yang diduga menganiaya temannya, DFA (12), sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
KR diduga menganiaya DFA hingga korban mengalami patah tulang pada 26 November 2022.
Baca juga: Ponpes An-Nur 2 Malang Keluarkan Santri Tersangka Penganiaya Teman hingga Patah Tulang
Penetapan ABH itu dilakukan setelah jajaran Satreskrim Polres Malang melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (3/1/2023).
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan, pihaknya akan melakukan tahapan diversi kepada ABH, melibatkan Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas 1 Malang.
"Diversi ini akan kami lakukan setelah pemeriksaan ABH," ungkapnya saat ditemui, Jumat (13/1/2023).
Diversi adalah proses penyelesaian perkara yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Diversi bertujuan mencari solusi yang menargetkan perdamaian antara pelaku dan korban anak.
"Apabila proses diversi menemukan jalan buntu. Misalnya karena korban menolak hasil diversi, maka ABH akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan disidangkan di pengadilan," ujarnya.
Sementara ini, ABH mangkir dari panggilan pertama pihak kepolisian yang dilayangkan pada Senin (9/1/2023).
"Kami menjadwalkan pemanggilan kedua pada Kamis (19/1/2023) mendatang," ujarnya.
ABH dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 3,6 tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta," pungkasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.