Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Geledah Rumah Staf Kemenag Nganjuk yang Diduga Potong Dana BOP

Kompas.com - 10/01/2023, 21:29 WIB
Usman Hadi ,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menggeledah rumah staf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nganjuk berinisial MS (43), Senin (9/1/2023) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth mengatakan, penggeledahan di kediaman MS berlangsung kurang lebih tiga jam, dari pukul 15.00 hingga 18.00 WIB.

Baca juga: Belum Sebulan, Tugu Senilai Rp 65 Juta di Nganjuk Sudah Rusak

“Penggeledahan berakhir sekitar jam 18.00,” kata Nophy saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/1/2023).

Adapun penggeledahan ini, lanjut Nophy, berdasar pada penetapan Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk Nomor: 3/PenPid.B-GLD/2023/ PN Njk tertanggal 9 Januari 2023 tentang Izin Penggeledahan.

Sementara tim jaksa penyidik yang melakukan penggeledahan sebelumnya ditunjuk berdasarkan surat perintah Kajari Nganjuk Nomor: PRINT-01/ M.5.31/Fd.1/01/2023 tertanggal 9 Januari 2023.

Sita Flashdisk, Ponsel, dan Laptop

Dalam penggeledahan itu, jaksa penyidik Kejari Nganjuk menyita sejumlah barang bukti dari kediaman MS di Desa Watudandang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

Di antara barang bukti yang diamankan yakni alat-alat elektronik dan dokumen lainnya milik tersangka MS.

“Yang berhasil diamankan laptop, HP, dan beberapa flashdisk,” ungkap Nophy.

Menurut Nophy, barang-barang yang disita akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Pesantren (BOP) pada masa pandemi Covid-19.

Dalam tindak rasuh itu, tersangka MS diduga memotong pencairan dana BOP dari beberapa pondok pesantren di Kota Bayu, nama lain Kabupaten Nganjuk.

“Berdasarkan fakta sementara, diperoleh dari hasil penyidikan bahwa tersangka telah memperoleh keuntungan untuk diri sendiri, dan telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya total sekitar Rp 700 juta,” tutur Nophy.

Atas perbuatannya, tersangka MS kini telah ditahan pihak Kejaksaan.

Tak hanya itu, jaksa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari Kemenag Nganjuk, beberapa pengurus pondok pesantren dan TPQ, serta beberapa saksi lainnya.

Baca juga: Taman Nyawiji Seluas 1 Hektare di Kabupaten Nganjuk Diresmikan

Adapun dalam perkara ini tersangka MS disebut melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Satu Keluarga Tabrak Kereta di Sidoarjo, 3 Orang Luka Berat

Mobil Satu Keluarga Tabrak Kereta di Sidoarjo, 3 Orang Luka Berat

Surabaya
ABK Tewas Terjatuh di Probolinggo

ABK Tewas Terjatuh di Probolinggo

Surabaya
Terbukti Selingkuh dan Telantarkan Keluarga, Polisi di Sumenep Dipecat dengan Tidak Hormat

Terbukti Selingkuh dan Telantarkan Keluarga, Polisi di Sumenep Dipecat dengan Tidak Hormat

Surabaya
Maling Motor di Surabaya Tertangkap Usai Terjebak Macet

Maling Motor di Surabaya Tertangkap Usai Terjebak Macet

Surabaya
Kepala Kesbang Jatim Jadi Penjabat Wali Kota Madiun

Kepala Kesbang Jatim Jadi Penjabat Wali Kota Madiun

Surabaya
Dokter RSUD Grati Jadi Korban Kecelakaan Moge di Probolinggo

Dokter RSUD Grati Jadi Korban Kecelakaan Moge di Probolinggo

Surabaya
Cerita Pilu Khotijah, Ibu Remaja Korban Tawuran Maut di Surabaya

Cerita Pilu Khotijah, Ibu Remaja Korban Tawuran Maut di Surabaya

Surabaya
Saksi Ungkap Kecelakaan Rombongan Harley-Davidson di Probolinggo, Moge Saling Bersenggolan

Saksi Ungkap Kecelakaan Rombongan Harley-Davidson di Probolinggo, Moge Saling Bersenggolan

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tewas dalam Tawuran di Surabaya Sudah Kembali, Ponsel Belum Ditemukan

Sepeda Motor Korban Tewas dalam Tawuran di Surabaya Sudah Kembali, Ponsel Belum Ditemukan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Remaja di Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok dalam Tawuran, Ibu: Demi Allah, Saya Tidak Rida

Remaja di Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok dalam Tawuran, Ibu: Demi Allah, Saya Tidak Rida

Surabaya
Rombongan Harley-Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Suami Istri Tewas

Rombongan Harley-Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Suami Istri Tewas

Surabaya
Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Surabaya
Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Surabaya
Kiai Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, Wafat

Kiai Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, Wafat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com