KOMPAS.com - Istri Aiptu AR, MH (41), telah mencabut laporan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan suaminya yang merupakan anggota Satsabhara Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim).
Pengaduan masyarakat (Dumas) nomor TPSP2/P/540/XII/2022/Yanduan yang diberikan MH kepada Polda Jatim, pada Selasa, (29/12/2022), telah dicabutnya pada Senin (9/1/2023) malam, melalui kuasa hukumnya yang baru, Subaidi.
Subaidi mengatakan, MH mencabut laporan terhadap suaminya, Aiptu AR, lantaran dia merasa kasihan kepada kedua anaknya yang kini masih menempuh pendidikan SMA dan S1.
Pasalnya, dia menambahkan, kedua anak MH dan Aiptu AR belakangan ini kerap mendapat pertanyaan dari teman-temannya soal kasus yang menjerat kedua orangtuanya itu.
Baca juga: Kasus Asusila, Polisi Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etik Aiptu AR meski Istri Cabut Laporan
Sejak itu, bahkan kedua anak MH pun enggan berangkat ke sekolah atau kampusnya, dan lebih memilih untuk mendekam diri di dalam rumah.
"Klien kami (MH) kasihan terhadap dua anaknya, takut juga terkena dampak sosial dan mendapatkan bully-an dari teman-temannya," kata Subaidi, di ruang Propam Polda Jatim, dikutip dari TribunJatim.com, Selasa (10/1/2023).
Subaidi mengungkapkan, MH telah merasa puas karena Aiptu AR telah ditahan oleh pihak Propam Polda Jatim setelah dia melayangkan aduannya tersebut.
Menurut MH, Subaidi melanjutkan, penahanan tersebut diyakini telah memberikan efek jera bagi Aiptu AR, dan membuat suaminya itu sadar atas kesalahannya.
Baca juga: Istri Aiptu AR Cabut Laporan di Polda Jatim, Kuasa Hukum: Pelapor Sudah Maafkan Suaminya
MH pun kini telah memaafkan perilaku Aiptu AR dan berharap bisa menjalin kembali hubungan baik dengan suaminya tersebut.
"Klien kami juga berharap bisa menjalin hubungan yang baik lagi dengan suaminya demi masa depan anak," ujar Subaidi.
Selain terkait kedua anaknya, alasan lain MH mencabut laporannya adalah untuk menjaga nama baik keluarganya.
Subaidi menyampaikan, MH menilai, nama baik keluarganya hancur di tengah masyarakat usai kasus ini viral.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Aiptu AR, Oknum Polisi di Pamekasan yang Lakukan Kekerasan Seksual kepada Istri
"Perlu kami tegaskan terhadap sejumlah media yang telah memberitakan sebelumnya. Klien kami tidak merasa dan tidak pernah dijual oleh suaminya kepada kawan-kawanya," jelasnya.
Dia melanjutkan, meski MH telah mencabut aduannya, namun proses hukum terhadap Aiptu AR akan tetap berjalan.
"Dimungkinkan melalui upaya pencabutan Dumas ini bisa saja meringankan sanksi terhadap para terlapor," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.