Salin Artikel

MH Cabut Laporan Soal Kekerasan Seksual yang Dilakukan Aiptu AR, Masa Depan Anak Jadi Pertimbangan

KOMPAS.com - Istri Aiptu AR, MH (41), telah mencabut laporan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan suaminya yang merupakan anggota Satsabhara Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim).

Pengaduan masyarakat (Dumas) nomor TPSP2/P/540/XII/2022/Yanduan yang diberikan MH kepada Polda Jatim, pada Selasa, (29/12/2022), telah dicabutnya pada Senin (9/1/2023) malam, melalui kuasa hukumnya yang baru, Subaidi.

Masa depan anak

Subaidi mengatakan, MH mencabut laporan terhadap suaminya, Aiptu AR, lantaran dia merasa kasihan kepada kedua anaknya yang kini masih menempuh pendidikan SMA dan S1.

Pasalnya, dia menambahkan, kedua anak MH dan Aiptu AR belakangan ini kerap mendapat pertanyaan dari teman-temannya soal kasus yang menjerat kedua orangtuanya itu.

Sejak itu, bahkan kedua anak MH pun enggan berangkat ke sekolah atau kampusnya, dan lebih memilih untuk mendekam diri di dalam rumah.

"Klien kami (MH) kasihan terhadap dua anaknya, takut juga terkena dampak sosial dan mendapatkan bully-an dari teman-temannya," kata Subaidi, di ruang Propam Polda Jatim, dikutip dari TribunJatim.com, Selasa (10/1/2023).

Subaidi mengungkapkan, MH telah merasa puas karena Aiptu AR telah ditahan oleh pihak Propam Polda Jatim setelah dia melayangkan aduannya tersebut.

Menurut MH, Subaidi melanjutkan, penahanan tersebut diyakini telah memberikan efek jera bagi Aiptu AR, dan membuat suaminya itu sadar atas kesalahannya.

MH pun kini telah memaafkan perilaku Aiptu AR dan berharap bisa menjalin kembali hubungan baik dengan suaminya tersebut.

"Klien kami juga berharap bisa menjalin hubungan yang baik lagi dengan suaminya demi masa depan anak," ujar Subaidi.

Nama baik keluarga

Selain terkait kedua anaknya, alasan lain MH mencabut laporannya adalah untuk menjaga nama baik keluarganya.

Subaidi menyampaikan, MH menilai, nama baik keluarganya hancur di tengah masyarakat usai kasus ini viral.

"Perlu kami tegaskan terhadap sejumlah media yang telah memberitakan sebelumnya. Klien kami tidak merasa dan tidak pernah dijual oleh suaminya kepada kawan-kawanya," jelasnya.

Dia melanjutkan, meski MH telah mencabut aduannya, namun proses hukum terhadap Aiptu AR akan tetap berjalan.

"Dimungkinkan melalui upaya pencabutan Dumas ini bisa saja meringankan sanksi terhadap para terlapor," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/10/165550378/mh-cabut-laporan-soal-kekerasan-seksual-yang-dilakukan-aiptu-ar-masa-depan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke