Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Aiptu AR Cabut Laporan di Polda Jatim, Kuasa Hukum: Pelapor Sudah Maafkan Suaminya

Kompas.com - 10/01/2023, 16:34 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - MH, istri anggota Polres Pamekasan Aiptu AR, mencabut laporannya di Polda Jatim, Senin (9/1/2023). Saat mencabut laporan, MH didampingi kuasa hukumnya, Subandi.

Subandi mengatakan, laporan itu dicabut karena keluarga MH dan Aiptu AR telah sepakat berdamai.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Aiptu AR, Oknum Polisi di Pamekasan yang Lakukan Kekerasan Seksual kepada Istri

"Pihak pelapor juga sudah memaafkan suaminya," kata Subaidi saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).

Selain itu, MH menilai sanksi yang diterima Aiptu AR sudah cukup membuat jera. Saat ini, Aiptu AR ditahan di Mapolda Jatim.

"Satu lagi alasan utama pencabutan laporan yakni demi anak-anak mereka. Psikologi anak-anak mereka cukup terganggu karena berita kasusnya viral, sampai mereka tidak masuk sekolah," jelasnya.


Subandi menjelaskan, pihaknya tak memiliki wewenang soal proses hukum lanjutan di kepolisian.

Namun, setidaknya hukuman terhadap Aiptu AR bisa lebih ringan karena sang istri mencabut laporan.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim disebut sedang melakukan serangkaian pemeriksaan kepada Aiptu AR, anggota Polres Pamekasan yang dilaporkan atas kasus tindakan asusila.

Berdasarkan informasi di kepolisian, tak hanya Aiptu AR yang dilaporkan ke Polda Jatim. Seorang anggota Polres Pamekasan berpangkat Aipda dan anggota Polres Bangkalan berpangkat AKP juga dilaporkan ke Polda Jatim.

Baca juga: Aiptu AR Disebut Tak Punya Motif Ekonomi Saat Ajak Teman Berhubungan Intim dengan Istrinya

Mereka dilaporkan atas dugaan beberapa kasus lainnya, seperti dugaan pemerkosaan, pelanggaran UU ITE, hingga penyalahgunaan narkotika.

Sebelum melaporkan suaminya ke Polda Jatim, sang istri sempat melaporkan suaminya ke Polres Pamekasan. Namun, tak ada perkembangan signifikan terkait laporan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com