KOMPAS.com - Ahmad Nasrullah, oknum kepala sekolah madrasah tsanawiyah (MTs) di Gresik, Jawa Timur, yang menganiaya 15 siswi akhirnya ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.
Ahmad juga mengakui perbuatannya di hadapan awak media dan meminta maaf atas perbuatan tak terpujinya itu.
Baca juga: Kepala Sekolah MTs yang Pukul 15 Siswi di Gresik Ditetapkan Tersangka
"Kami menyampaikan mohon maaf atas kejadian ini, dan dari lubuk hati yang paling dalam saya menyesal. Untuk selanjutnya, kami serahkan kepada pihak yayasan untuk langkah-langkah selanjutnya," ucap Ahmad, Sabtu (7/1/2023).
Baca juga: Gara-gara Tulis PIN ATM di Kertas, Tabungan Rp 50 Juta Milik Guru Dicuri Rekan Kerja
Sementara itu, Kepala Polres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, penetapan tersangka kepada Ahmad sudah berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan polisi.
Baca juga: Fakta Mayat Bayi 14 Bulan di Pohon Kakao, Diduga Dibunuh Pamannya Sendiri
Dari penyelidikan, ada 15 korban yang dianiaya Ahmad. Lalu empat siswi sempat alami pingsan karena dianiaya tersangka.
"Kita terapkan Pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan), serta atau Undang Undang nomor 17 tahun 2016 atas perubahan Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, diancam hukuman sekitar 3,5 tahun penjara," kata Nur Azis.
Terkait kasus itu, pihak yayasan yang menaungi MTs mencopot segera jabatan AN sebagai kepala sekolah.
"Kami melakukan tindakan tegas, per hari ini, Pak AN yang menjabat kepala sekolah, kita berhentikan dan kita ganti Plt," ujar Ali Muchsin selaku ketua yayasan, Kamis (5/1/2023).
"Kalau beliaunya (AN) masih di sini nanti tidak bisa trauma healing, sebab anak-anak masih bertemu," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penganiayaan berawal saat tersangka mengukum para korban yang membeli jajan di luar kantin sekolah.
Tindakan para korban dianggap tersangka melangar aturan MTs Nurul Islam memang.
(Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor : Khairina)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.