Salin Artikel

Jadi Tersangka, Oknum Kepsek MTs di Gresik yang Aniaya 15 Siswi Minta Maaf

KOMPAS.com - Ahmad Nasrullah, oknum kepala sekolah madrasah tsanawiyah (MTs) di Gresik, Jawa Timur, yang menganiaya 15 siswi akhirnya ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.

Ahmad juga mengakui perbuatannya di hadapan awak media dan meminta maaf atas perbuatan tak terpujinya itu.

"Kami menyampaikan mohon maaf atas kejadian ini, dan dari lubuk hati yang paling dalam saya menyesal. Untuk selanjutnya, kami serahkan kepada pihak yayasan untuk langkah-langkah selanjutnya," ucap Ahmad, Sabtu (7/1/2023).

Sementara itu, Kepala Polres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, penetapan tersangka kepada Ahmad sudah berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan polisi.

Dari penyelidikan, ada 15 korban yang dianiaya Ahmad. Lalu empat siswi sempat alami pingsan karena dianiaya tersangka.

"Kita terapkan Pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan), serta atau Undang Undang nomor 17 tahun 2016 atas perubahan Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, diancam hukuman sekitar 3,5 tahun penjara," kata Nur Azis.

Sikap yayasan

Terkait kasus itu, pihak yayasan yang menaungi MTs mencopot segera jabatan AN sebagai kepala sekolah.

"Kami melakukan tindakan tegas, per hari ini, Pak AN yang menjabat kepala sekolah, kita berhentikan dan kita ganti Plt," ujar Ali Muchsin selaku ketua yayasan, Kamis (5/1/2023).

"Kalau beliaunya (AN) masih di sini nanti tidak bisa trauma healing, sebab anak-anak masih bertemu," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penganiayaan berawal saat tersangka mengukum para korban yang membeli jajan di luar kantin sekolah.

Tindakan para korban dianggap tersangka melangar aturan MTs Nurul Islam memang.

(Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor : Khairina)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/08/103307678/jadi-tersangka-oknum-kepsek-mts-di-gresik-yang-aniaya-15-siswi-minta-maaf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke