PONOROGO, KOMPAS.com - Berkas dua tersangka penganiaya santri Pondok Modern Darussalam Gontor, MF dan IH, dinyatakan lengkap pada pertengahan Desember 2022.
Namun, polisi belum melimpahkan dua tersangka penganiayaan yang menewaskan AM tersebut ke Kejari Kabupaten Ponorogo.
Baca juga: Pemkab Ponorogo Pastikan Ribuan Ikan Mati di Telaga Ngebel karena Belerang
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo Ahmad Affandi mengatakan, berkas dua tersangka kasus penganiayaan itu dinyatakan lengkap dua pekan lalu.
"Berkas sudah kami nyatakan lengkap. Tinggal kami menunggu pelimpahan tahap dua dari Polres Ponorogo," ujar Affandi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/1/2023).
Affandi menyatakan, polisi belum melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. Menurut Affandi, penyidik Polres Ponorogo akan melimpahkan tersangka dan barang bukti besok.
"Besok Polres Ponorogo akan melimpahkan (tersangka dan barang bukti)," kata Affandi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelimpahan tahap dua dilakukan besok.
"Besok (Kamis) tahap duanya," kata Nikolas saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap santri gontor berinisial AM bermula saat korban bersama dua rekannya, RM dan NS, melaksanakan perkemahan pada 11-12 Agustus 2022 dan 18-19 Agustus 2022. Perkemahan digelar di dua lokasi berbeda.
Pada 20 Agustus 2022, semua perlengkapan kemah dikembalikan dan diperiksa. Keesokan harinya, 21 Agustus 2022, korban bersama RM dan NS mendapat surat panggilan dari pengurus perlengkapan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.