Salin Artikel

Seorang Tersangka Kasus Penganiayaan Santri Ponpes Gontor Ditahan di Rutan Ponorogo

Tersangka berinisial MF ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo hingga 20 hari ke depan, mulai 5-24 Januari 2023.

”Penahanan itu berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo,” ungkap Kasi Intel Kejari Kabupaten Ponorogo Ahmad Affandi kepada Kompas.com, Kamis (5/1/2023) malam.

Sementara tersangka lain, IH, tidak ditahan karena mempertimbangkan permohonan orangtua. Hal itu juga diatur dalam ketentuan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurut Affandi, penyerahan dua tersangka dan barang bukti berlangsung mulai pukul 14.05 WIB-15.10 WIB. Usai penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum Kejari Ponorogo akan fokus menyusun dakwaan bagi dua tersangka.

Affandi menuturkan, dua tersangka itu akan didakwa dengan tuduhan pelanggaran Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya sesuai pasal itu maksimal sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Ponorogo menyerahkan dua tersangka penganiayaan santri Pondok Gontor berinisial AM, ke Kejaksaan Negeri Ponorogo, Kamis (5/1/2023).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo Ahmad Affandi menyatakan, dua tersangka berinisial MF dan IH itu diserahkan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara mereka lengkap.

"Ada dua tersangka yang diserahkan. Satu sudah dewasa dan satu masih anak," ujar Affandi.

Meski kedua tersangka telah diserahkan ke Kejari Ponorogo, masih ada persoalan administrasi yang belum dilengkapi polisi.

Sehingga, penyerahan tahap dua masih berproses. Menurut Affandi, kelengkapan administrasi penting agar kasus itu segera disidangkan di Pengadilan Negeri Ponorogo.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/05/211036778/seorang-tersangka-kasus-penganiayaan-santri-ponpes-gontor-ditahan-di-rutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke