MALANG, KOMPAS.com - Aremania merasa kecewa dengan pernyataan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menyebutkan bahwa tragedi Kanjuruhan tidak memenuhi unsur pasal pembunuhan.
Salah satu Aremania, Helmi Saudi Umar menganggap pernyataan Kapolri menunjukan ketidakseriusan institusi Polri dalam menangani tragedi Kanjuruhan yang telah menelan 135 korban jiwa.
"Ini semakin memperjelas ketidakseriusan Polri dalam menangani tragedi yang menewaskan 135 nyawa suporter. Kami rasa bahwa pernyataan Kapolri hanya akan menimbulkan polemik dan opini miring di kalangan Aremania terhadap Polri dalam kasus ini," kata Helmi pada Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Kapolri: Pasal Pembunuhan Tak Bisa Diterapkan dalam Tragedi Kanjuruhan
Aremania meyakini, ada sebab yang membuat tragedi Kanjuruhan memenuhi unsur pada Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Yakni, banyaknya korban meninggal dunia karena kepanikan akibat tembakan gas air mata.
Saat tragedi terjadi, para suporter yang sedang berada di tribun panik, dan mencari jalan menuju pintu keluar stadion.
Kepanikan inilah yang membuat mereka saling berdesak-desakan sehingga membuat 135 jiwa meninggal dunia dan 600 orang luka-luka.
Baca juga: Kaleidoskop 2022: Tragedi Memilukan di Kanjuruhan...
"Jelas-jelas tragedi ini pecah karena terjadi kepanikan, ada tembakan gas air mata yang di arahkan ke tribun. Dari beberapa video yang beredar juga sangat meyakinkan bahwa aparat secara represif mengarahkan dan menembak secara sadar dan sengaja ke arah tribun," katanya.
Helmi berpendapat, sikap pemerintah dan Polri dalam penanganan tragedi Kanjuruhan telah memicu rasa ketidakpercayaan publik tehadap pihak kepolisian.
Sampai saat ini, gelombang protes dari Aremania masih terus berlanjut di Malang.
Spanduk dan poster bertulis Usut Tuntas masih bertebaran di sudut-sudut jalanan.
Menurutnya, hukuman etik yang diberikan kepada pelaku penembakan gas air mata tidak cukup.
"Hukuman etik saja kami rasa tidak cukup, kami harap Polri dapat benar-benar mengkaji ulang kasus ini. Menjadikan kasus ini sebagai kasus pembunuhan. Karena jika terus berlarut dan Polri tidak dapat membaca logika dan harapan publik, saya khawatir ini akan menjadi puncak mosi tidak percaya publik sepak bola terkhusus Aremania dan warga Malang terhadap institusi Polri," katanya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Kasus Kerusuhan Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Tragedi Kanjuruhan tidak memenuhi unsur pasal pembunuhan.
Polri sebelumnya menerima laporan dan permintaan dari Aremania agar kasus yang menewaskan 135 orang itu diproses dengan Pasal 338 dan 340 KUHP.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.