Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aremania Kecewa Usai Kapolri Sebut Tragedi Kanjuruhan Tak Penuhi Unsur Pembunuhan

Kompas.com - 03/01/2023, 20:52 WIB
Nugraha Perdana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Aremania merasa kecewa dengan pernyataan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menyebutkan bahwa tragedi Kanjuruhan tidak memenuhi unsur pasal pembunuhan.

Salah satu Aremania, Helmi Saudi Umar menganggap pernyataan Kapolri menunjukan ketidakseriusan institusi Polri dalam menangani tragedi Kanjuruhan yang telah menelan 135 korban jiwa.

"Ini semakin memperjelas ketidakseriusan Polri dalam menangani tragedi yang menewaskan 135 nyawa suporter. Kami rasa bahwa pernyataan Kapolri hanya akan menimbulkan polemik dan opini miring di kalangan Aremania terhadap Polri dalam kasus ini," kata Helmi pada Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Kapolri: Pasal Pembunuhan Tak Bisa Diterapkan dalam Tragedi Kanjuruhan

Aremania meyakini, ada sebab yang membuat tragedi Kanjuruhan memenuhi unsur pada Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Yakni, banyaknya korban meninggal dunia karena kepanikan akibat tembakan gas air mata.

Saat tragedi terjadi, para suporter yang sedang berada di tribun panik, dan mencari jalan menuju pintu keluar stadion.

Kepanikan inilah yang membuat mereka saling berdesak-desakan sehingga membuat 135 jiwa meninggal dunia dan 600 orang luka-luka.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Tragedi Memilukan di Kanjuruhan...

"Jelas-jelas tragedi ini pecah karena terjadi kepanikan, ada tembakan gas air mata yang di arahkan ke tribun. Dari beberapa video yang beredar juga sangat meyakinkan bahwa aparat secara represif mengarahkan dan menembak secara sadar dan sengaja ke arah tribun," katanya.


Helmi berpendapat, sikap pemerintah dan Polri dalam penanganan tragedi Kanjuruhan telah memicu rasa ketidakpercayaan publik tehadap pihak kepolisian.

Sampai saat ini, gelombang protes dari Aremania masih terus berlanjut di Malang.

Spanduk dan poster bertulis Usut Tuntas masih bertebaran di sudut-sudut jalanan.

Menurutnya, hukuman etik yang diberikan kepada pelaku penembakan gas air mata tidak cukup.

"Hukuman etik saja kami rasa tidak cukup, kami harap Polri dapat benar-benar mengkaji ulang kasus ini. Menjadikan kasus ini sebagai kasus pembunuhan. Karena jika terus berlarut dan Polri tidak dapat membaca logika dan harapan publik, saya khawatir ini akan menjadi puncak mosi tidak percaya publik sepak bola terkhusus Aremania dan warga Malang terhadap institusi Polri," katanya.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Kasus Kerusuhan Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Tragedi Kanjuruhan tidak memenuhi unsur pasal pembunuhan.

Polri sebelumnya menerima laporan dan permintaan dari Aremania agar kasus yang menewaskan 135 orang itu diproses dengan Pasal 338 dan 340 KUHP.

Listyo mengeklaim, anggotanya telah melakukan gelar perkara dan mendengarkan keterangan ahli pidana. Selain itu, dia menyampaikan, bahwa Polri telah melakukan penyidikan tragedi Kanjuruhan berdasarkan petunjuk dan temuan yang ada.

Sampai saat ini, total ada enam tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jatim.

Mereka yaitu, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno. Sedangkan tiga polisi yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Kelima tersangka tersebut kini ditahan oleh kejaksaan. Selain itu, satu tersangka lainnya ialah anggota TNI sehingga kasusnya ditangani oleh Denpom Malang.

Adapun tersangka eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita sementara ini dilepas dari tahanan oleh penyidik Polda Jatim karena masa tahanannya habis. Hadian Lukita tak kunjung diserahkan ke Kejaksaan karena penyidik belum juga merampungkan berkas kasus Hadian sebagaimana yang diinginkan jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Surabaya
Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Surabaya
2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

Surabaya
Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Surabaya
Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Surabaya
Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Surabaya
Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Surabaya
Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Surabaya
Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Surabaya
Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Surabaya
Kronologi KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Terseret Ratusan Meter dan 4 Tewas

Kronologi KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Terseret Ratusan Meter dan 4 Tewas

Surabaya
Perempuan Muda Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Kota Malang, Diduga Bunuh Diri

Perempuan Muda Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Kota Malang, Diduga Bunuh Diri

Surabaya
Terdampak Kecelakaan di Pasuruan, Keberangkatan KA Pandalungan Terlambat 150 Menit

Terdampak Kecelakaan di Pasuruan, Keberangkatan KA Pandalungan Terlambat 150 Menit

Surabaya
Penyebar Hoaks ODGJ Dijual Ayahnya di Jember Dilaporkan ke Polisi

Penyebar Hoaks ODGJ Dijual Ayahnya di Jember Dilaporkan ke Polisi

Surabaya
5.400 Calon Haji Lansia Berangkat dari Surabaya, Jemaah Tertua 109 Tahun

5.400 Calon Haji Lansia Berangkat dari Surabaya, Jemaah Tertua 109 Tahun

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com