Salin Artikel

Aremania Kecewa Usai Kapolri Sebut Tragedi Kanjuruhan Tak Penuhi Unsur Pembunuhan

Salah satu Aremania, Helmi Saudi Umar menganggap pernyataan Kapolri menunjukan ketidakseriusan institusi Polri dalam menangani tragedi Kanjuruhan yang telah menelan 135 korban jiwa.

"Ini semakin memperjelas ketidakseriusan Polri dalam menangani tragedi yang menewaskan 135 nyawa suporter. Kami rasa bahwa pernyataan Kapolri hanya akan menimbulkan polemik dan opini miring di kalangan Aremania terhadap Polri dalam kasus ini," kata Helmi pada Selasa (3/1/2023).

Aremania meyakini, ada sebab yang membuat tragedi Kanjuruhan memenuhi unsur pada Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Yakni, banyaknya korban meninggal dunia karena kepanikan akibat tembakan gas air mata.

Saat tragedi terjadi, para suporter yang sedang berada di tribun panik, dan mencari jalan menuju pintu keluar stadion.

Kepanikan inilah yang membuat mereka saling berdesak-desakan sehingga membuat 135 jiwa meninggal dunia dan 600 orang luka-luka.

"Jelas-jelas tragedi ini pecah karena terjadi kepanikan, ada tembakan gas air mata yang di arahkan ke tribun. Dari beberapa video yang beredar juga sangat meyakinkan bahwa aparat secara represif mengarahkan dan menembak secara sadar dan sengaja ke arah tribun," katanya.

Sampai saat ini, gelombang protes dari Aremania masih terus berlanjut di Malang.

Spanduk dan poster bertulis Usut Tuntas masih bertebaran di sudut-sudut jalanan.

Menurutnya, hukuman etik yang diberikan kepada pelaku penembakan gas air mata tidak cukup.

"Hukuman etik saja kami rasa tidak cukup, kami harap Polri dapat benar-benar mengkaji ulang kasus ini. Menjadikan kasus ini sebagai kasus pembunuhan. Karena jika terus berlarut dan Polri tidak dapat membaca logika dan harapan publik, saya khawatir ini akan menjadi puncak mosi tidak percaya publik sepak bola terkhusus Aremania dan warga Malang terhadap institusi Polri," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Tragedi Kanjuruhan tidak memenuhi unsur pasal pembunuhan.

Polri sebelumnya menerima laporan dan permintaan dari Aremania agar kasus yang menewaskan 135 orang itu diproses dengan Pasal 338 dan 340 KUHP.

Listyo mengeklaim, anggotanya telah melakukan gelar perkara dan mendengarkan keterangan ahli pidana. Selain itu, dia menyampaikan, bahwa Polri telah melakukan penyidikan tragedi Kanjuruhan berdasarkan petunjuk dan temuan yang ada.

Sampai saat ini, total ada enam tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jatim.

Mereka yaitu, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno. Sedangkan tiga polisi yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Kelima tersangka tersebut kini ditahan oleh kejaksaan. Selain itu, satu tersangka lainnya ialah anggota TNI sehingga kasusnya ditangani oleh Denpom Malang.

Adapun tersangka eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita sementara ini dilepas dari tahanan oleh penyidik Polda Jatim karena masa tahanannya habis. Hadian Lukita tak kunjung diserahkan ke Kejaksaan karena penyidik belum juga merampungkan berkas kasus Hadian sebagaimana yang diinginkan jaksa.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/03/205217278/aremania-kecewa-usai-kapolri-sebut-tragedi-kanjuruhan-tak-penuhi-unsur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke