SUMENEP, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, meringkus sebanyak 144 tersangka dari 101 kasus narkotika selama 2022. Dari jumlah itu, dua di antaranya berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
"Ada sebanyak 144 orang yang kita amankan di antaranya 137 orang laki-laki dan tujuh orang perempuan. Dua di antara para tersangka itu merupakan PNS," kata Kasatres Narkoba Polres Sumenep AKP Taufik Hidayat dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: 85 Penumpang Tertahan Berhari-hari di Pelabuhan Kalianget Sumenep akibat Cuaca Buruk
Taufik menyebut, dari ratusan tersangka, 31 di antaranya pengedar, 45 kurir, dan 68 pemakai.
Sedangkan berdasarkan usia tersangka, sebanyak sembilan orang berusia 15-19 tahun, 28 orang berusia 20-24 tahun, dan sebanyak 107 orang berusia 25-64 tahun.
"Yang pekerjaan ini ada PNS dua orang, wiraswasta 86 orang, petani 26 orang, pelajar/mahasiswa satu orang, nelayan dua orang, honorer tiga orang, ibu rumah tangga dua orang, terus yang berstatus belum bekerja 22 orang," kata dia.
Dari 144 tersangka itu, Polisi, lanjut Taufik mengamankan total 264,87 gram narkotika jenis sabu dan 5.027 butir pil YY.
Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah kasus atau tersangka dalam kasus narkoba selama 2022 meningkat. Pada 2021, tercatat 89 kasus narkoba dan 136 tersangka.
Baca juga: Libur Nataru, Terminal Arya Wiraraja Sumenep Siapkan 20 Bus Tambahan
Ia pun berharap, seluruh lapisan masyarakat mulai meningkatkan kesadaran tinggi akan bahaya narkotika.
"Tahun 2023 kita akan tingkatkan pengawasan, masalah narkotika ini jadi persoalan serius yang dituntaskan," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.