KOMPAS.com - H (41), seorang pria asal Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur terancam enam tahun penjara karena diduga menghina TNI dan Polri.
Dalam video yang viral di media sosial, H mengucapkan kata-kata yang dianggap mengandung ujaran kebencian.
Video itu dibuat menyusul arena sabung ayamnya digerebek polisi dan tentara beberapa hari lalu.
Baca juga: Hina TNI dan Polri, Pria di Lumajang Terancam 6 Tahun Penjara
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, video itu tersebar melalui grup dan status WhatsApp.
"Begitu video itu viral, kami langsung lakukan pencarian pelaku dan kita dapati satu orang inisial H, kita tangkap kemarin di rumahnya," kata Dewa di Mapolres Lumajang, Kamis (29/12/2022).
Menurutnya, pelaku melakukan hal tersebut karena sakit hati.
"Ngakunya kesal karena seminggu lalu kita grebek arena sabung ayamnya bersama Pak Dandim, niat kita hanya untuk menghentikan saja karena memang ini melanggar aturan," imbuhnya.
Sebelumnya, polisi bersama TNI memang melakukan penggerebekan arena sabung ayam yang ada di Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono.
Saat penggerebekan, tidak ada satu orang pun yang tertangkap.
Sebab, para pelaku judi langsung lari tunggang langgang saat mengetahui kedatangan polisi.
Beberapa barang seperti sepeda motor dan ponsel para penjudi pun ditinggalkan di lokasi tersebut.
Bahkan, ada yang sengaja membuangnya ke tengah sawah untuk menghilangkan jejak.
Baca juga: Alasan Gibran Tak Polisikan Warganet yang Diduga Hina Ibunya: Banyak Pekerjaan Lain, Males
Dewa menuturkan, saat ini H telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan satu orang rekannya yang ada dalam video tersebut berstatus saksi.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Tersangka kita jerat dengan pasal ITE, ini jadi pelajaran tidak hanya bagi tersangka tapi juga masyarakat lain untuk lebih bijak dalam bermedia sosial," pungkas dia.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang saat itu digunakan dan satu buah handphone milik tersangka sebagai barang bukti.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontibutor Lumajang, Jawa Timur, Miftahul Huda | Editor Pythag Kurniati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.