MALANG, KOMPAS.com- Eks Direktur Utama (Dirut) PT. LIB Akhmad Hadian Lukita bebas dari penahanan Polda Jatim.
Alasannya lantaran masa penahanannya sudah habis sedangkan berkas Hadian Lukita belum lengkap.
Namun polisi memastikan meski telah dilepas dari tahanan Polda Jatim sejak Rabu (21/12/2022), Akhmad Hadian Lukita masih berstatus tersangka.
Baca juga: Eks Dirut PT LIB yang Terjerat Kasus Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Ini Penjelasan Polisi
Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA) Dyan Berdinandi mengungkapkan, bebasnya Eks Dirut PT.LIB dengan alasan tak lengkapnya berkas, menjadi tanda tanya besar bagi Aremania.
"Jelas kita bertanya-tanya," kata Dyan saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2022).
Dia mempertanyakan kinerja petugas dalam pengusutan kasus tersebut.
Baca juga: Aremania Pertanyakan Keputusan Polisi Bebaskan Eks Dirut PT LIB
"Ini sama-sama berproses sekian bulan tapi enggak lengkap-lengkap, itu enggak masuk akal. Kalau berproses bersama terus LIB saja tidak lengkap ini apa memang sengaja tidak dilengkapi atau bagaimana," kata dia.
Aremania, kata Dyan, akan tetap memperjuangkan tuntutan mereka, termasuk pengajuan laporan model B ke Mabes Polri.
"Kita juga berproses ke Mabes Polri. Kita juga sudah mendapat kabar bahwa Ombudsman RI mulai bergerak ke Bareskrim Mabes Polri untuk menanyakan lebih lanjut terkait laporan model B itu," katanya.
Sementara itu Kepala Subdirektorar I /Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman memastikan, Hadian Lukita masih berstatus tersangka meski bebas.
"Statusnya masih tersangka kasusnya tidak dihentikan," kata dia, Kamis (22/12/2022).
Hadian bebas lantaran masa penahanannya di Polda Jatim sudah habis. Selain itu berkas perkara Hadian Lukita dikembalikan jaksa peneliti karena dianggap belum lengkap dan belum memenuhi unsur dalam pasal yang diterapkan.
Menurutnya, Hadian Lukita tetap diwajibkan melapor ke polisi.
"Bukan bebas karena kasusnya dihentikan atau SP3. Dia wajib lapor setiap Senin," katanya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Achmad Faizal, Nugraha | Editor: Andi Hartik, Pythag Kurniati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.