Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/12/2022, 10:51 WIB
Pythag Kurniati

Editor

MALANG, KOMPAS.com- Eks Direktur Utama (Dirut) PT. LIB Akhmad Hadian Lukita bebas dari penahanan Polda Jatim.

Alasannya lantaran masa penahanannya sudah habis sedangkan berkas Hadian Lukita belum lengkap.

Namun polisi memastikan meski telah dilepas dari tahanan Polda Jatim sejak Rabu (21/12/2022), Akhmad Hadian Lukita masih berstatus tersangka.

Baca juga: Eks Dirut PT LIB yang Terjerat Kasus Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Ini Penjelasan Polisi

Aremania: kita bertanya-tanya

Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA) Dyan Berdinandi mengungkapkan, bebasnya Eks Dirut PT.LIB dengan alasan tak lengkapnya berkas, menjadi tanda tanya besar bagi Aremania.

"Jelas kita bertanya-tanya," kata Dyan saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2022).

Dia mempertanyakan kinerja petugas dalam pengusutan kasus tersebut.

Baca juga: Aremania Pertanyakan Keputusan Polisi Bebaskan Eks Dirut PT LIB

"Ini sama-sama berproses sekian bulan tapi enggak lengkap-lengkap, itu enggak masuk akal. Kalau berproses bersama terus LIB saja tidak lengkap ini apa memang sengaja tidak dilengkapi atau bagaimana," kata dia.

Aremania, kata Dyan, akan tetap memperjuangkan tuntutan mereka, termasuk pengajuan laporan model B ke Mabes Polri.

"Kita juga berproses ke Mabes Polri. Kita juga sudah mendapat kabar bahwa Ombudsman RI mulai bergerak ke Bareskrim Mabes Polri untuk menanyakan lebih lanjut terkait laporan model B itu," katanya.

Polisi pastikan status Lukita masih tersangka

Sementara itu Kepala Subdirektorar I /Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman memastikan, Hadian Lukita masih berstatus tersangka meski bebas.

"Statusnya masih tersangka kasusnya tidak dihentikan," kata dia, Kamis (22/12/2022).

Hadian bebas lantaran masa penahanannya di Polda Jatim sudah habis. Selain itu berkas perkara Hadian Lukita dikembalikan jaksa peneliti karena dianggap belum lengkap dan belum memenuhi unsur dalam pasal yang diterapkan.

Menurutnya, Hadian Lukita tetap diwajibkan melapor ke polisi.

"Bukan bebas karena kasusnya dihentikan atau SP3. Dia wajib lapor setiap Senin," katanya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Achmad Faizal, Nugraha | Editor: Andi Hartik, Pythag Kurniati)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kios Terbakar, Pedagang Pasar Leces: Baru Saja Kulak Puluhan Kg Daging Sapi

Kios Terbakar, Pedagang Pasar Leces: Baru Saja Kulak Puluhan Kg Daging Sapi

Surabaya
Pasar Leces Probolinggo Terbakar

Pasar Leces Probolinggo Terbakar

Surabaya
Pengakuan Tersangka Kasus Prostitusi Daring: Kami Pindah-pindah di Situbondo, Banyuwangi, Jember

Pengakuan Tersangka Kasus Prostitusi Daring: Kami Pindah-pindah di Situbondo, Banyuwangi, Jember

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 05 Desember 2023: Pagi Berawan dan Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 05 Desember 2023: Pagi Berawan dan Sore Hujan Ringan

Surabaya
RSJ Menur Surabaya Catat Penambahan Pasien Anak-Remaja, Mayoritas karena Game dan Pornografi

RSJ Menur Surabaya Catat Penambahan Pasien Anak-Remaja, Mayoritas karena Game dan Pornografi

Surabaya
Polisi Lacak Barang Milik Petugas Kebersihan yang Tewas Mengenaskan di Gresik

Polisi Lacak Barang Milik Petugas Kebersihan yang Tewas Mengenaskan di Gresik

Surabaya
2 Remaja di Gresik Tewas karena Tertabrak Truk

2 Remaja di Gresik Tewas karena Tertabrak Truk

Surabaya
Pembunuh Ayah Kandung di Mojokerto Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Pembunuh Ayah Kandung di Mojokerto Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Surabaya
Dampak Longsor Jalur Kereta Api di Daop 5 Purwokerto, 2 KA dari Daop 7 Madiun Terlambat

Dampak Longsor Jalur Kereta Api di Daop 5 Purwokerto, 2 KA dari Daop 7 Madiun Terlambat

Surabaya
PAN Beri Rekomendasi pada Khofifah untuk Maju Kembali di Pilkada Jatim

PAN Beri Rekomendasi pada Khofifah untuk Maju Kembali di Pilkada Jatim

Surabaya
19 Mobil Dinas di Bangkalan Dikuasai Mantan Anggota DPRD dan Pensiunan Pejabat

19 Mobil Dinas di Bangkalan Dikuasai Mantan Anggota DPRD dan Pensiunan Pejabat

Surabaya
Langgar Lalu Lintas saat Aksi Demo di Surabaya, 87 Buruh Dikirimi Surat Tilang

Langgar Lalu Lintas saat Aksi Demo di Surabaya, 87 Buruh Dikirimi Surat Tilang

Surabaya
Tronton Tabrak Tronton di Lumajang, 1 Sopir Dilarikan ke Rumah Sakit

Tronton Tabrak Tronton di Lumajang, 1 Sopir Dilarikan ke Rumah Sakit

Surabaya
Hendak Shalat Dzuhur, Seorang Pria di Kota Malang Temukan Bayi Laki-laki di Depan Rumah

Hendak Shalat Dzuhur, Seorang Pria di Kota Malang Temukan Bayi Laki-laki di Depan Rumah

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com