Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekam Jejak Wakil DPRD Jatim yang Kena OTT KPK, 30 Tahun Jadi Kader Golkar, 3 Periode Jadi Anggota Dewan

Kompas.com, 15 Desember 2022, 14:44 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, STS (Sahat Tua P. Simandjuntak) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (14/12/2022) pukul 20.24 WIB.

Sahat ditangkap di Surabaya, Jawa Timur dan diduga terlibat korupsi penyaluran dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur.

Selain Sahat, KPK juga menangkap tiga orang di antaranya adalah tenaga ahli DPRD Jawa Timur dan pihak swasta.

30 tahun jadi kader Golkar

Sahat bukan lah orang baru di dunia politik. Dikutip dari Tribunnews.com, Sahat mulai berproses politik di Partai Golkar sejak 30 tahun lalu.

”Kali pertama saya tertarik di politik ketika saya kuliah di Fakultas Hukum Ubaya (Universitas Surabaya) di tahun 1988,” kata Sahat kepada Surya.co.id ketika ditemui di ruangan kerjanya pada Kamis (3/10/2022) sore.

Ia mengaku ketertarikannya dengan politik tak lepas dari peran dua dosennya yakni Martono dan Anton Prijatno.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Tiba di Gedung KPK, Begini Penampakannya

Martono pernah menjadi Ketua DPD Partai Golkar Jatim, sedangkan Anton pernah menjadi Anggota DPR RI juga dari Partai Golkar.

”Saya terus terang tertarik dengan kedua figur ini. Mulai dari keilmuannya, penyampaian di depan mahasiswa, hingga pemikiran beliau,” kata Sahat yang sudah menjabat sebagai anggota dewan selama tiga periode.

Ia kerap berdikusi dengan seniornya dan ia pun dipercaya sebagai Ketua Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi (SMPT) Ubaya pada 1990.

”Saat itu, saya menjabat di periode pertama. Kalau sekarang istilahnya Presiden BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa),” katanya.

Tak hanya aktif kegiatan kampus, Sahat Tua Simanjuntak juga mengaku telah bergabung dengan Golkar sejak 1990.

Baca juga: Usai OTT KPK di Surabaya, 3 Ruangan di DPRD Jatim Disegel

Saat itu, ia masuk di DPD II Partai Golkar Surabaya menduduki Biro Hukum.

Tak hanya aktif kegiatan kampus, Sahat Tua Simanjuntak juga mengaku telah bergabung dengan Golkar sejak 1990. Ia masuk di DPD II Partai Golkar Surabaya menduduki Biro Hukum.

Ia juga aktif di Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) yang juga Trikarya Golkar, hingga di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

”Pada tahun 1992, saya ikut mengampanyekan Pak Anton Prijatno yang saat itu nyaleg. Itu kali pertama saya turun di Pileg (Pemilu Legislatif), sekalipun baru sebagai tim kampanye,” kata dia.

Barulah pada 1997, ia terjun sebagai caleg Partai Golkar untuk DPRD Surabaya, namun ia gagal terpilih.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu kembali maju pada Pemilu 1999 (Caleg DPRD Jatim) dan Pemilu 2004 (Caleg DPR RI). Sahat juga belum berhasil menarik hati rakyat.

Baca juga: KPU Tasikmalaya Ajukan Alokasi Kursi Dapil Berubah dan Kuota Jumlah DPRD Tetap 50 Orang di Pemilu 2024

Sahat kembali maju dan akhirnya terpilih menjadi anggota DPRD Jatim pada Pemilu 2009 dari daerah pemilihan Jatim 1.

Pun demikian pada Pemilu 2014, ukan hanya lolos ke parlemen dari dapil yang sama. Ia bahkan dipercaya menduduki posisi Ketua Fraksi DPRD Jatim periode 2014-2019.

Ia berprinsip partai menugaskan ia mewujudkan keadilan masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan tuntutan profesinya yang juga pengacara ini.

”Kalau di pengacara, kami memperjuangkan seseorang yang memerlukan bantuan hukum. Sifatnya tidak banyak, hanya satu atau dua orang. Di politik, kita memperjuangkan keadilan untuk kesejahteraan, namun untuk banyak orang. Jadi, ini kan hampir sama,” kata Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini

KPK segel tiga rungan

Terbaru, petugas KPK kembali mendatangi Gedung DPRD Jatim dan menyegel ruangan server CCTV, Kamis (14/12/2022).

Dengan tambahan ruangan tersebut, praktis saat ini ada tiga ruangan di DPRD Jatim yang disegel oleh KPK.

Sebelumnya, pada Rabu (14/12/2022) malam KPK telah menyegel ruang kerja Sahat dan satu ruang staf yakni Sub Bagian Rapat dan Risalah.

Petugas KPK menyegel ruang server CCTV pada sekitar pukul 10.18 WIB. Ada sekitar tiga petugas dengan memakai kaos yang datang ke gedung DPRD Jatim.

Beberapa menit sebelum menyegel ruangan Server CCTV, petugas KPK itu terlebih dahulu masuk ke ruang Sub Bagian Rapat dan Risalah secara tertutup.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Dheri Agriesta), Tribunnews.com

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau