Salin Artikel

Rekam Jejak Wakil DPRD Jatim yang Kena OTT KPK, 30 Tahun Jadi Kader Golkar, 3 Periode Jadi Anggota Dewan

Sahat ditangkap di Surabaya, Jawa Timur dan diduga terlibat korupsi penyaluran dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur.

Selain Sahat, KPK juga menangkap tiga orang di antaranya adalah tenaga ahli DPRD Jawa Timur dan pihak swasta.

30 tahun jadi kader Golkar

Sahat bukan lah orang baru di dunia politik. Dikutip dari Tribunnews.com, Sahat mulai berproses politik di Partai Golkar sejak 30 tahun lalu.

”Kali pertama saya tertarik di politik ketika saya kuliah di Fakultas Hukum Ubaya (Universitas Surabaya) di tahun 1988,” kata Sahat kepada Surya.co.id ketika ditemui di ruangan kerjanya pada Kamis (3/10/2022) sore.

Ia mengaku ketertarikannya dengan politik tak lepas dari peran dua dosennya yakni Martono dan Anton Prijatno.

Martono pernah menjadi Ketua DPD Partai Golkar Jatim, sedangkan Anton pernah menjadi Anggota DPR RI juga dari Partai Golkar.

”Saya terus terang tertarik dengan kedua figur ini. Mulai dari keilmuannya, penyampaian di depan mahasiswa, hingga pemikiran beliau,” kata Sahat yang sudah menjabat sebagai anggota dewan selama tiga periode.

Ia kerap berdikusi dengan seniornya dan ia pun dipercaya sebagai Ketua Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi (SMPT) Ubaya pada 1990.

”Saat itu, saya menjabat di periode pertama. Kalau sekarang istilahnya Presiden BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa),” katanya.

Tak hanya aktif kegiatan kampus, Sahat Tua Simanjuntak juga mengaku telah bergabung dengan Golkar sejak 1990.

Saat itu, ia masuk di DPD II Partai Golkar Surabaya menduduki Biro Hukum.

Tak hanya aktif kegiatan kampus, Sahat Tua Simanjuntak juga mengaku telah bergabung dengan Golkar sejak 1990. Ia masuk di DPD II Partai Golkar Surabaya menduduki Biro Hukum.

Ia juga aktif di Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) yang juga Trikarya Golkar, hingga di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

”Pada tahun 1992, saya ikut mengampanyekan Pak Anton Prijatno yang saat itu nyaleg. Itu kali pertama saya turun di Pileg (Pemilu Legislatif), sekalipun baru sebagai tim kampanye,” kata dia.

Barulah pada 1997, ia terjun sebagai caleg Partai Golkar untuk DPRD Surabaya, namun ia gagal terpilih.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu kembali maju pada Pemilu 1999 (Caleg DPRD Jatim) dan Pemilu 2004 (Caleg DPR RI). Sahat juga belum berhasil menarik hati rakyat.

Sahat kembali maju dan akhirnya terpilih menjadi anggota DPRD Jatim pada Pemilu 2009 dari daerah pemilihan Jatim 1.

Pun demikian pada Pemilu 2014, ukan hanya lolos ke parlemen dari dapil yang sama. Ia bahkan dipercaya menduduki posisi Ketua Fraksi DPRD Jatim periode 2014-2019.

Ia berprinsip partai menugaskan ia mewujudkan keadilan masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan tuntutan profesinya yang juga pengacara ini.

”Kalau di pengacara, kami memperjuangkan seseorang yang memerlukan bantuan hukum. Sifatnya tidak banyak, hanya satu atau dua orang. Di politik, kita memperjuangkan keadilan untuk kesejahteraan, namun untuk banyak orang. Jadi, ini kan hampir sama,” kata Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini

KPK segel tiga rungan

Terbaru, petugas KPK kembali mendatangi Gedung DPRD Jatim dan menyegel ruangan server CCTV, Kamis (14/12/2022).

Dengan tambahan ruangan tersebut, praktis saat ini ada tiga ruangan di DPRD Jatim yang disegel oleh KPK.

Sebelumnya, pada Rabu (14/12/2022) malam KPK telah menyegel ruang kerja Sahat dan satu ruang staf yakni Sub Bagian Rapat dan Risalah.

Petugas KPK menyegel ruang server CCTV pada sekitar pukul 10.18 WIB. Ada sekitar tiga petugas dengan memakai kaos yang datang ke gedung DPRD Jatim.

Beberapa menit sebelum menyegel ruangan Server CCTV, petugas KPK itu terlebih dahulu masuk ke ruang Sub Bagian Rapat dan Risalah secara tertutup.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Dheri Agriesta), Tribunnews.com

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/15/144400078/rekam-jejak-wakil-dprd-jatim-yang-kena-ott-kpk-30-tahun-jadi-kader-golkar-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke