LUMAJANG, KOMPAS.com - Kedua orangtua MWS (6), bocah korban penganiayaan di Lumajang, akan menjalani tes psikologi. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan sang ayah, AL (40), kepada MWS.
Kapolres Lummajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, kedua orangtua korban akan dibawa ke Surabaya untuk menjalani tes psikologi pada Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Diduga Aniaya Anak Berusia 6 Tahun, Ayah di Lumajang Jadi Tersangka
Sejatinya, tes psikologi itu dijadwalkan hari ini. Namun, tes terpaksa dijadwalkan ulang.
"Keterlibatan ibu kita masih lakukan pendalaman, rencana kami hari Kamis tersangka dan istrinya akan kami bawa ke Surabaya untuk pemeriksaan psikologis lebih lanjut," kata Dewa di Mapolres Lumajang, Selasa (13/12/2022).
Menurut Dewa, kasus yang menimpa MWS tidak bisa dikategorikan dalam faktor ketidaksiapan usia orangtua dalam mendidik anak.
Pasalnya, kedua orangtua korban tidak berusia remaja. AL saat ini berusia 40 tahun, sedangkan istrinya, DPA berusia 30 tahun.
"Karena begini di dalam rumah tangga ada ayah dan ibu, seandainya salah satu melakukan kekerasan tentunya sebagai orang dewasa yang satunya akan melakukan pembelaan, kami masih dalami untuk keterlibatan ibunya," ucap Dewa.
Korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr Haryoto Lumajang. Korban telah menjalani operasi pengangkatan kulit mati akibat disiram air panas, Senin (12/12/2022).
Meski kondisi fisiknya membaik, pendampingan psikologi untuk menghilangkan trauma kepada korban belum dilakukan.
Petugas Penanganan Kasus Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lumajang Rizky Miranda menjelaskan, penanganan psikologi belum bisa dilakukan kepada korban.
"Secara psikologi kita belum bisa melakukan treatment ke anaknya, karena kondisi secara fisik masih belum baik. Asesmen ini bisa dilakukan ketika anaknya sudah dalam kondisi fisik yang sehat, jadi tidak bisa dipaksa," jelas Miranda.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Ayah Aniaya Anak di Lumajang, Wajah Korban Pernah Dilumuri Tinja
Akibat penganiiayaan itu, MWS menderita luka bakar di punggung dan dada, serta memar di wajah karena diduga dianiaya ayahnya. Kondisi bocah asal Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro, itu pertama kali diketahui oleh sang paman.
Polisi pun telah menetapkan ayah MWS, AL, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.