LUMAJANG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus ayah diduga menganiaya anak kandung di Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Seorang ayah berinisial AL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya, MWS (6). Berdasarkan pemeriksaan, terungkap AL pernah melumuri wajah MWS dengan tinja.
Baca juga: Diduga Aniaya Anak Berusia 6 Tahun, Ayah di Lumajang Jadi Tersangka
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, perbuatan AL terhadap MWS itu tidak manusiawi.
"Kami mengumpulkan petunjuk lain dari ponsel istri tersangka ada foto-foto korban, memang diperlakukan tidak seperti layaknya anak, tangannya diikat dan wajahnya dipenuhi kotorannya sendiri," kata Dewa di Mapolres Lumajang, Senin (12/12/2022).
Dewa menyebut, korban menderita sejumlah luka akibat perbuatan tersangka.
Salah satunya luka bakar merata di bagian punggung dan dada kiri. Menurut tim medis, luka bakar itu didapat korban akibat disiram air panas.
Korban juga menderita luka memar di bagian wajah. Luka itu diduga didapat karena dipukuli berulang kali.
Bibir korban juga mengalami luka sobek yang diduga disayat menggunakan pisau.
Polisi masih menyelidki keterlibatan sang istri dalam kasus dugaan penganiayaan anak kandung itu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.