BOJONEGORO, KOMPAS.com - Buruh di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyambut gembira besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar Rp 2.279.568.
Jumlah besaran UMK Bojonegoro tahun 2023 tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp. 200.000 dari jumlah UMK pada tahun sebelumnya.
Baca juga: Pedagang Sayur di Bojonegoro Meninggal Saat Berjualan, Diduga Serangan Jantung
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Cabang Bojonegoro, Anis Yulianti mengatakan, kenaikan besaran UMK tahun 2023 ini seperti menjadi obat buat pekerja.
Pasalnya, selama beberapa tahun belum pernah ada kenaikan besaran UMK yang lebih baik bagi para pekerja dan buruh di Bojonegoro.
"Kenaikan UMK tahun ini ibarat obat buat kalangan pekerja, dan pastinya kita juga gembira lah," kata Anis Yuliati, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Meski UMK Terbesar Kedua di Jatim, Buruh di Gresik Bakal Menggugat ke PTUN, Ini Alasannya
Pada tahun 2021 besaran UMK Bojonegoro hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 50.000, atau 2,48 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2. 016.781 menjadi Rp 2.066.781.
Sedangkan tahun 2022 besaran UMK Bojonegoro hanya naik sebesar Rp 12.700, dari tahun 2021 sebesar 2.066.781 menjadi Rp 2.079.568, dan tahun 2023 naik menjadi Rp 2.279.568.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.