Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Ribuan Celana Jins, Komplotan Pencuri Spesialis Toko Pakaian di Ngawi Ditangkap

Kompas.com - 03/12/2022, 00:02 WIB
Sukoco,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

NGAWI, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga anggota komplotan pencuri spesialis toko pakaian di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Ngawi Agung Joko Haryono mengatakan, ketiga pelaku adalah IJ (34) dan D (41), yang merupakan warga Pekalongan. Terakhir adalah T (40) yang berasal dari Kabupaten Karawang.

Baca juga: Sebarkan Video Asusila, Penjual Mi Ayam di Ngawi Diamankan Polisi

“Pelaku berhasil membawa celana jins sebanyak 1.180 dan CCTV untuk kerugian mencapai Rp 220 juta,” ujar Agung melalui pesan singkat, Jumat (2/12/2022).

Agung mengatakan, polisi masih memburu pelaku lainnya berinisial MT yang kabur saat hendak ditangkap.

Komplotan itu membobol toko pakaian Sumber Murah di Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jumat (4/10/2022) pukul 04.30 WIB.

Mereka memiliki peran berbeda saat menjalankan aksi. IJ bertugas membobol toko dengan cara merusak gembok.

“T ini tugasnya menyiapkan mobil rental, sementara D ini tugasnya adalah menjualkan barang curian ke daerah Karawang, Jawa Barat. Mereka ini komplotan,” imbuhnya.

Agus mengatakan, penjaga toko berinisial SM, sedang tidur di ruang belakang toko. Ia baru menyadari toko tersebut dibobol maling pada pukul 06.20 WIB.

Saat itu, toko dalam keadaan berantakan. Sejumlah celana jins berserakan di lantai. Sedangkan locker kasir dalam keadaan terbuka dan isinya raib.

“Komplotan ini merusak saklar utama listrik dan decorder CCTV juga diambil,” ucap Agung.

Berdasarkan pemeriksaan CCTV warga sekitar, polisi mengidentifikasi mobil yang dipakai pelaku. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Baca juga: Tabrak Pikap Berlogo PLN, Mantan Pebalap asal Ngawi Meninggal

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 90 lusin celana jins, uang Rp 2 juta, sebuah gembok, dan mobil Daihatsu Grandmax.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP dan Pasal 480 (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com