Salin Artikel

Sidang Kasus Jaksa yang Cabuli Bocah di Jombang Digelar, Terdakwa Tak Ajukan Pembelaan

Sidang berlangsung secara tertutup. Majelis hakim menggelar sidang di Pengadilan Negeri Jombang, sedangkan AH selaku terdakwa, mengikuti sidang secara online dari Lapas Kelas IIb Jombang.

Sidang kasus asusila yang menyeret jaksa itu dipimpin oleh Bambang Setyawan. Kepala PN Jombang itu menjadi hakim dan memimpin persidangan didampingi dua hakim anggota, Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya.

Dalam sidang perdana tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus, turun langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ditemui seusai sidang, Tengku Firdaus mengungkapkan, sidang perdana kasus itu diawali dengan pembacaan dakwaan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Dia menjelaskan, pemeriksaan saksi-saksi langsung dilakukan hakim karena terdakwa melalui kuasa hukumnya yang hadir dalam sidang, tidak mengajukan pembelaan atau eksepsi.

"Terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Jadi, lanjut ke pemeriksaan saksi,” kata Firdaus, Rabu.

Dia menyebutkan, sebanyak lima saksi dipanggil dalam sidang kali ini. Namun, seorang saksi berhalangan hadir untuk memberikan keterangan di depan hakim.

Firdaus mengungkapkan, empat saksi yang hadir dan menjalani pemeriksaan di persidangan, yakni dua korban dan orang dewasa.

Firdaus menambahkan, keterangan para saksi di persidangan memperkuat dakwaan JPU atas tindak pidana asusila yang dilakukan terdakwa AH.

"Terdakwa mengakui perbuatannya. Dia sudah meminta maaf dan dimaafkan oleh korban serta orangtua para korban,” ujar dia.


Dalam sidang, ungkap Firdaus, keterangan saksi juga mengungkap bagaimana cara terdakwa mengelabui korban untuk memenuhi hasrat dan nafsunya, yakni berawal dari bujuk rayu, kekerasan, dan cara lain.

“Yang dilakukan terdakwa beberapa kali, kepada korban tiga kali dan kepada saksi satu kali. Ada kekerasan seperti diancam, bujuk rayu juga, yang dilakukan terdakwa terhadap sejumlah korban," jelas dia.

Atas perbuatannya, AH didakwa Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Jadi ada beberapa perbuatan terhadap korban ini, dilakukan beberapa kali. Maka itu kami sangkakan dengan Pasal 65 KUHP. Kalau ancamannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun (dipenjara)," ujar Firdaus.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sugiarto mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan dalam persidangan atas permintaan kliennya.

“Dikarenakan terdakwa tidak mau ada upaya untuk eksepsi, kami menurut saja. Jadi, tadi setelah dakwaan berlanjut untuk pemeriksaan saksi-saksi," tutur dia.

Sugiarto mengungkapkan, selama persidangan, terdakwa telah melakukan komunikasi secara online dengan para korban serta orangtua korban. Dalam kesempatan singkat itu, terdakwa menyampaikan permohonan maaf atas segala perbuatannya.

"Terdakwa mengakui perbuatannya dan ada beberapa juga yang dibantah dari dakwaan. Kepada korban dan orang tua korban tadi, intinya saling memaafkan,” kata Sugiarto.

Sebelumnya, oknum jaksa berinisial AH yang digerebek tim gabungan di sebuah hotel di Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022), ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

AH digerebek dan ditangkap karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak laki-laki di bawah umur. Dia diamankan polisi bersama seorang laki-laki di bawah umur yang diduga sebagai muncikari.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/23/195516778/sidang-kasus-jaksa-yang-cabuli-bocah-di-jombang-digelar-terdakwa-tak-ajukan

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com