Salin Artikel

Sidang Kasus Jaksa yang Cabuli Bocah di Jombang Digelar, Terdakwa Tak Ajukan Pembelaan

Sidang berlangsung secara tertutup. Majelis hakim menggelar sidang di Pengadilan Negeri Jombang, sedangkan AH selaku terdakwa, mengikuti sidang secara online dari Lapas Kelas IIb Jombang.

Sidang kasus asusila yang menyeret jaksa itu dipimpin oleh Bambang Setyawan. Kepala PN Jombang itu menjadi hakim dan memimpin persidangan didampingi dua hakim anggota, Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya.

Dalam sidang perdana tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus, turun langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ditemui seusai sidang, Tengku Firdaus mengungkapkan, sidang perdana kasus itu diawali dengan pembacaan dakwaan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Dia menjelaskan, pemeriksaan saksi-saksi langsung dilakukan hakim karena terdakwa melalui kuasa hukumnya yang hadir dalam sidang, tidak mengajukan pembelaan atau eksepsi.

"Terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Jadi, lanjut ke pemeriksaan saksi,” kata Firdaus, Rabu.

Dia menyebutkan, sebanyak lima saksi dipanggil dalam sidang kali ini. Namun, seorang saksi berhalangan hadir untuk memberikan keterangan di depan hakim.

Firdaus mengungkapkan, empat saksi yang hadir dan menjalani pemeriksaan di persidangan, yakni dua korban dan orang dewasa.

Firdaus menambahkan, keterangan para saksi di persidangan memperkuat dakwaan JPU atas tindak pidana asusila yang dilakukan terdakwa AH.

"Terdakwa mengakui perbuatannya. Dia sudah meminta maaf dan dimaafkan oleh korban serta orangtua para korban,” ujar dia.


Dalam sidang, ungkap Firdaus, keterangan saksi juga mengungkap bagaimana cara terdakwa mengelabui korban untuk memenuhi hasrat dan nafsunya, yakni berawal dari bujuk rayu, kekerasan, dan cara lain.

“Yang dilakukan terdakwa beberapa kali, kepada korban tiga kali dan kepada saksi satu kali. Ada kekerasan seperti diancam, bujuk rayu juga, yang dilakukan terdakwa terhadap sejumlah korban," jelas dia.

Atas perbuatannya, AH didakwa Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Jadi ada beberapa perbuatan terhadap korban ini, dilakukan beberapa kali. Maka itu kami sangkakan dengan Pasal 65 KUHP. Kalau ancamannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun (dipenjara)," ujar Firdaus.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sugiarto mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan dalam persidangan atas permintaan kliennya.

“Dikarenakan terdakwa tidak mau ada upaya untuk eksepsi, kami menurut saja. Jadi, tadi setelah dakwaan berlanjut untuk pemeriksaan saksi-saksi," tutur dia.

Sugiarto mengungkapkan, selama persidangan, terdakwa telah melakukan komunikasi secara online dengan para korban serta orangtua korban. Dalam kesempatan singkat itu, terdakwa menyampaikan permohonan maaf atas segala perbuatannya.

"Terdakwa mengakui perbuatannya dan ada beberapa juga yang dibantah dari dakwaan. Kepada korban dan orang tua korban tadi, intinya saling memaafkan,” kata Sugiarto.

Sebelumnya, oknum jaksa berinisial AH yang digerebek tim gabungan di sebuah hotel di Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022), ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

AH digerebek dan ditangkap karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak laki-laki di bawah umur. Dia diamankan polisi bersama seorang laki-laki di bawah umur yang diduga sebagai muncikari.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/23/195516778/sidang-kasus-jaksa-yang-cabuli-bocah-di-jombang-digelar-terdakwa-tak-ajukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke