Dalam sidang, ungkap Firdaus, keterangan saksi juga mengungkap bagaimana cara terdakwa mengelabui korban untuk memenuhi hasrat dan nafsunya, yakni berawal dari bujuk rayu, kekerasan, dan cara lain.
“Yang dilakukan terdakwa beberapa kali, kepada korban tiga kali dan kepada saksi satu kali. Ada kekerasan seperti diancam, bujuk rayu juga, yang dilakukan terdakwa terhadap sejumlah korban," jelas dia.
Atas perbuatannya, AH didakwa Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi ada beberapa perbuatan terhadap korban ini, dilakukan beberapa kali. Maka itu kami sangkakan dengan Pasal 65 KUHP. Kalau ancamannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun (dipenjara)," ujar Firdaus.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sugiarto mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan dalam persidangan atas permintaan kliennya.
Baca juga: Bertengkar, Ayah di Jombang Tabrak Lari Anaknya Sendiri, Pelaku Sempat Dihakimi Warga
“Dikarenakan terdakwa tidak mau ada upaya untuk eksepsi, kami menurut saja. Jadi, tadi setelah dakwaan berlanjut untuk pemeriksaan saksi-saksi," tutur dia.
Sugiarto mengungkapkan, selama persidangan, terdakwa telah melakukan komunikasi secara online dengan para korban serta orangtua korban. Dalam kesempatan singkat itu, terdakwa menyampaikan permohonan maaf atas segala perbuatannya.
"Terdakwa mengakui perbuatannya dan ada beberapa juga yang dibantah dari dakwaan. Kepada korban dan orang tua korban tadi, intinya saling memaafkan,” kata Sugiarto.
Sebelumnya, oknum jaksa berinisial AH yang digerebek tim gabungan di sebuah hotel di Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022), ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
AH digerebek dan ditangkap karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak laki-laki di bawah umur. Dia diamankan polisi bersama seorang laki-laki di bawah umur yang diduga sebagai muncikari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.