Editor
Pertama, menuntut untuk menangkap dan mengadili seluruh aktor di balik tragedi Kanjuruhan dan seluruh eksekutor di lapangan.
Kedua, menjadikan tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ringan.
Lalu ketiga, menuntut membayar segala kerugian yang diderita korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan melalui kompensasi dan restitusi.
Seperti diberitakan sebelumnya, koordinator aksi damai bernama Arief Setiyawan mengatakan, 137 keranda itu menyimbolkan 135 korban meninggal tragedi Kanjuruhan dan dua korban meninggal saat hendak berangkat dan pulang menonton pertandingan Arema FC vs Persebaya.
(Penulis : Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana | Editor : Andi Hartik)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang