Pertama, menuntut untuk menangkap dan mengadili seluruh aktor di balik tragedi Kanjuruhan dan seluruh eksekutor di lapangan.
Kedua, menjadikan tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ringan.
Lalu ketiga, menuntut membayar segala kerugian yang diderita korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan melalui kompensasi dan restitusi.
Seperti diberitakan sebelumnya, koordinator aksi damai bernama Arief Setiyawan mengatakan, 137 keranda itu menyimbolkan 135 korban meninggal tragedi Kanjuruhan dan dua korban meninggal saat hendak berangkat dan pulang menonton pertandingan Arema FC vs Persebaya.
(Penulis : Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana | Editor : Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.