KOMPAS.com - Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah, istri Mas Bechi tak kuasa menahan emosi usai mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas sang suami, Kamis (17/11/2022).
Mas Bechi divonis hukuman 7 tahun penjara atas kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan santriwati satu pondok pesantren di Jombang.
Usai hakim mengetuk palu tiga kali, sontak Erlian Rinda berteriak dan menyebut putusan atas suaminya sebagai kezaliman.
"Zalim," seru Erlian.
Baca juga: Subchi, Putra Kiai di Jombang, Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santri
Ia beranjak dari kursi tempat duduknya dan berusaha menembus barikade petugas keamanan PN Surabaya yang bersiaga di area meja sidang.
Erliana mengejar Mas Bechi yang langsung diamankan oleh pihak JPU untuk dibawa ke mobil tahanan kejaksaan melalui pintu khusus yang berlokasi di belakang meja hakim.
Ia kembali berteriak memanggil sang suami. Namun, petugas tetap membawa Mas Bechi ke luar ruang sidang.
"Kami butuh keadilan di sini. Saya istrinya pak, percuma, jahat, percuma datang sidang berkali-kali," seru Erlian Rinda kepada dua anggota kepolisian yang ikut membantu pihak keamanan PN Surabaya.
Baca juga: Mas Bechi Bisa Dijerat Pasal Berlapis, Kajati Jatim: Jaksa Akan Berikan Tuntutan Maksimal
Bersamaan upaya Erlian Rinda berusaha menembus petugas keamanan yang menghadang.
Tak lama kemudian, salah satu simpatisan Mas Bechi berteriak lantang dengan menyebut hakim dan memprotes keputusan atas vonis 7 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Woy hakim. Ini harus dibanding," teriak pria berkemeja kuning lengan pendek yang berupaya mengejar pihak hakim.
Sementara itu, menanggapi hasil putusan vonis dari majelis hakim, Penasehat Hukum (PH) terdakwa I Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum lanjutan meninjau hasil putusan tersebut.
Namun pihaknya masih akan menunggu keputusan dan keinginan dari pihak keluarga terdakwa atau kliennya terlebih dahulu.
"Nanti, ya, kita tunggu (keinginan dan keputusan) pihak klien," ujar I Gede Pasek saat melenggang berjalan keluar menyusuri lorong Kantor PN Surabaya.
Mas Bechi, putra Kiai dari satu pondok pesantren di Ploso Jombang tersebut, didakwa dengan dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 289 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.