Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Sopir Pengangkut Rokok Ilegal di Tol Kertosono Dilimpahkan ke Kejari Nganjuk

Kompas.com - 17/11/2022, 23:38 WIB
Usman Hadi ,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Kasus yang menjerat YA (32), sopir pengangkut rokok tanpa dilekati cukai yang ditangkap di Tol Kertosono dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.

Proses pelimpahan tersangka YA dan barang bukti berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Nganjuk, Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Hujan Disertai Angin Kencang Landa Nganjuk, Belasan Pohon Tumbang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth menjelaskan, pelimpahan tahap II ini diterima dari Penyidik PPNS Kantor Wilayah Jawa Timur II Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI.

Tahap II ini diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan, yang terdiri dari JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejari Nganjuk.

“Tersangka disangkakan melanggar kesatu pasal 54 UU RI No 11 tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 1995 tentang Cukai, jo pasal 53 ayat (1) KUHP,” papar Nophy.

“Atau kedua pasal 56 UU RI No 11 tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 1995 tentang Cukai,” lanjut dia.

Nophy menuturkan, perkara ini bermula saat tersangka YA membawa rokok ilegal dari Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Senin (19/9/2022) pukul 22.30 WIB.

YA mengangkut rokok ilegal itu menggunakan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1176 FFS.

“Ketika dalam perjalanan di Jalan Tol Ngawi-Kertosono KM 647 Nganjuk, pada tanggal 20 September 2022 pada pukul 02.10 WIB tersangka diberhentikan oleh Petugas Kanwil DJBC Jawa Timur II,” jelas Nophy.

“Dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap isi muatannya, ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai yaitu Sigaret Keretek Mesin (SKM), dengan total keseluruhan 250.000 batang,” sambung dia.

Setelahnya, kata Nophy, tersangka YA dan barang bukti diamankan ke Kantor Wilayah DJBC Jatim II. Tersangka kemudian ditahan oleh penyidik di Rutan Lowokwaru Malang

“Akibat perbuatan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara jumlah seluruhnya sebesar Rp150.000.000,” tuturnya.

Setelah dilimpahkan ke Kejari Nganjuk, JPU melanjutkan penahanan tersangka selama 20 hari, mulai 17 November-6 Desembar di Rutan Kelas IIB Nganjuk.

Baca juga: Fondasi Bangunan Sekolah Ambrol, Siswa SDN 2 Mlilir Nganjuk Terpaksa Belajar di Rumah Warga

“Adanya tahap II tindak pidana cukai tersebut merupakan tahapan dari proses penanganan perkara, sebelum kasus tersebut disidangkan di pengadilan. Selanjutnya Tim Gabungan Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaan terhadap tersangka, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk,” ungkap Nophy.

Dalam perkara ini, lanjut Nophy, pihaknya telah menunjuk delapan orang JPU untuk menyidangkan perkara yang menjerat tersangka YA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rombongan Harley-Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Suami Istri Tewas

Rombongan Harley-Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Suami Istri Tewas

Surabaya
Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Surabaya
Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Surabaya
Kiai Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, Wafat

Kiai Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, Wafat

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com