Salin Artikel

Kasus Sopir Pengangkut Rokok Ilegal di Tol Kertosono Dilimpahkan ke Kejari Nganjuk

Proses pelimpahan tersangka YA dan barang bukti berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Nganjuk, Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth menjelaskan, pelimpahan tahap II ini diterima dari Penyidik PPNS Kantor Wilayah Jawa Timur II Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI.

Tahap II ini diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan, yang terdiri dari JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejari Nganjuk.

“Tersangka disangkakan melanggar kesatu pasal 54 UU RI No 11 tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 1995 tentang Cukai, jo pasal 53 ayat (1) KUHP,” papar Nophy.

“Atau kedua pasal 56 UU RI No 11 tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 1995 tentang Cukai,” lanjut dia.

Nophy menuturkan, perkara ini bermula saat tersangka YA membawa rokok ilegal dari Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Senin (19/9/2022) pukul 22.30 WIB.

YA mengangkut rokok ilegal itu menggunakan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1176 FFS.

“Ketika dalam perjalanan di Jalan Tol Ngawi-Kertosono KM 647 Nganjuk, pada tanggal 20 September 2022 pada pukul 02.10 WIB tersangka diberhentikan oleh Petugas Kanwil DJBC Jawa Timur II,” jelas Nophy.

“Dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap isi muatannya, ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai yaitu Sigaret Keretek Mesin (SKM), dengan total keseluruhan 250.000 batang,” sambung dia.

Setelahnya, kata Nophy, tersangka YA dan barang bukti diamankan ke Kantor Wilayah DJBC Jatim II. Tersangka kemudian ditahan oleh penyidik di Rutan Lowokwaru Malang

“Akibat perbuatan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara jumlah seluruhnya sebesar Rp150.000.000,” tuturnya.

Setelah dilimpahkan ke Kejari Nganjuk, JPU melanjutkan penahanan tersangka selama 20 hari, mulai 17 November-6 Desembar di Rutan Kelas IIB Nganjuk.

“Adanya tahap II tindak pidana cukai tersebut merupakan tahapan dari proses penanganan perkara, sebelum kasus tersebut disidangkan di pengadilan. Selanjutnya Tim Gabungan Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaan terhadap tersangka, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk,” ungkap Nophy.

Dalam perkara ini, lanjut Nophy, pihaknya telah menunjuk delapan orang JPU untuk menyidangkan perkara yang menjerat tersangka YA.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/17/233845878/kasus-sopir-pengangkut-rokok-ilegal-di-tol-kertosono-dilimpahkan-ke-kejari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke