Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Spesialis Toko Kelontong Ditangkap, Terungkap Saat Jual Barang Curian ke Toko Sebelah

Kompas.com - 17/11/2022, 19:28 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Polisi membongkar sindikat pencurian spesialis toko kelontong di Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Polisi telah menangkap seorang pelaku berinisial MAN (38), terkait kasus dugaan pencurian tersebut. Polisi pun masih memburu dua pelaku lain, yakni AUP (18) dan RFK (18).

Baca juga: Hujan Es hingga Angin Puting Beliung Berpotensi Terjadi di Sumenep, BMKG Imbau Warga Waspada

"Satu pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Kamis (17/11/2022).

Widiarti menjelaskan, pencurian yang dilakukan sindikat itu terjadi pada Jumat (7/10/2022). Pemilik toko kelontong bernama Rupik kehilangan sejumlah rokok dan uang tunai senilai Rp 1,5 juta.

Rokok dan uang tunai itu hilang dari tokonya di Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Sumenep.

Pada Jumat (9/10/2022), korban kembali kehilangan rokok dan uang tunai Rp 500.000. Besoknya, korban kembali kehilangan rokok dan uang tunai Rp 1 juta.

"Dengan tiga kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 8.725.000," kata Widiarti.

Korban pun melapor ke polisi. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan.

Polisi pun memeriksa sejumlah saksi dan mendapati sejumlah rokok hasil curian itu berada di salah satu toko kelontong tak jauh dari milik korban.

Pemilik toko kelontong itu mengaku mendapatkan rokok dari pira berinisial MAN. Pelaku pencurian itu lalu ditangkap di Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Sumenep, Jumat (11/11/2022).

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Bupati Sumenep Minta Nakes Hingga RS Kembali Siaga

"MAN mengakui benar telah menjual rokok kepada saksi Erna dan rokok tersebut adalah hasil pencurian di toko milik korban. Aksinya dilakukan dengan dua orang lainnya yang sekarang masih buron," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) Angka 3e, 4e dan 5e serta Ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com