SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik terus mendalami sosok AH, pemeran wanita video asusila "Kebaya Merah" yang menjadi tersangka aksi pornografi. Terbaru polisi menemukan fakta bahwa AH memiliki kartu kuning.
Kartu kuning hanya dimiliki oleh warga yang merupakan pasien gangguan jiwa.
"Selain kartu kuning, penyidik menemukan sejumlah faktur bahwa yang bersangkutan pernah berobat ke rumah sakit jiwa di Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, dikonfirmasi Kamis (10/11/2022).
Informasi yang diperoleh penyidik menyebut bahwa tersangka AH memiliki kepribadian ganda.
"AH adalah ini berkepribadian ganda. Tapi secara hukum nanti akan dipastikan oleh ahli," terang Dirmanto
Oleh karenanya, ia menyebutkan, saat ini AH tengah menjalani proses observasi di RS Bhayangkara dengan melibatkan para Ahli.
"Saat ini sedang dilakukan observasi di RS Bhayangkara melibatkan dengan ahli," ujarnya.
AH dan ACS ditetapkan tersangka oleh polisi.
Keduanya dijerat pasal tindak pidana kesusilaan dan atau pornografi sesuai pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 Jo pasal 4 dan atau pasal 34 Jo pasal 8 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
ACS, warga Surabaya, dan AH, warga Malang, ditangkap pada Minggu (6/11/2022) malam lalu di kawasan Medokan Surabaya pasca polisi melakukan penyelidikan video viral Kebaya Merah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.