Eri menegaskan, jangan sampai poin penting yang telah tercantum di dalam kontrak kinerja itu meleset. Apabila meleset, jabatan camat dan lurah akan dicopot.
"Jangan sampai meleset. Didata juga bangunan yang tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di masing-masing wilayahnya. Selain itu, di setiap traffic light jangan sampai ada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Kalau sampai ada, camat, lurah, bahkan Kasatpol PP akan saya sanksi," papar dia.
Eri juga menyoroti soal pelayanan di kecamatan dan kelurahan. Setelah tanda tangan kontrak kinerja, Eri meminta pelayanan di kecamatan dan kelurahan sesuai prosedur operasional standar.
Eri menambahkan, poin-poin tersebut akan dijadikan sebagai pedoman sekaligus bahan evaluasi untuk jajarannya di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Tujuannya agar kualitas pelayanan di tingkat dinas, kecamatan, dan kelurahan semakin baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.