Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lurah dan Camat di Surabaya Tanda Tangani Kontrak Kinerja, Ini yang Harus Dilakukan

Kompas.com - 09/11/2022, 13:10 WIB
Ghinan Salman,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Semua lurah dan camat di Kota Surabaya, Jawa Timur, menandatangani kontrak kinerja bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Kontrak kinerja itu berlaku mulai bulan November hingga Desember 2022.

Terdapat beberapa poin penting yang harus dilakukan camat dan lurah berkaitan dengan kontrak kinerja tersebut. Di antaranya adalah camat dan lurah wajib saling berkolaborasi dengan dinas terkait dalam mengatasi suatu masalah tertentu di tengah masyarakat.

Selain itu, kontrak kinerja itu juga mewajibkan camat dan lurah melakukan pendataan stunting, anak putus sekolah, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan gizi buruk secara berkala.

Baca juga: Tugu Pahlawan Surabaya, Monumen yang Didirikan untuk Mengenang Peristiwa Pertempuran Surabaya 10 November 1945

"Setelah ini saya berharap tidak ada lagi camat, lurah maupun dinas yang berjalan sendiri-sendiri. Tidak ada lagi camat dan lurah yang tidak tahu data stunting di wilayahnya," kata Eri Cahyadi di Surabaya, Rabu (9/11/2022).

Eri berpesan, setelah tanda tangan kontrak kinerja, camat dan lurah juga harus memastikan penerima manfaat permakanan di wilayahnya sudah tertangani 100 persen.

"Saya tidak mau dengar sampai ada anak disabilitas dan lanjut usia (lansia) tidak mendapatkan permakanan," ucap Eri Cahyadi.

Baca juga: Di Balik Penangkapan 2 Pemeran Video Mesum Kebaya Merah di Surabaya

Eri meminta, semua data MBR harus tervalidasi secara keseluruhan dan terkoneksi dengan data di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya.

Tidak hanya itu, ia juga berpesan kepada camat dan lurah supaya memiliki data usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah kerjanya masing-masing.

"Bukan hanya UMKM binaan loh, saya mau seluruh usaha mikronya. Di awal 2023 harus terdata semua," tegas dia.

Wali Kota Surabaya Eri CahyadiKOMPAS.COM/GHINAN SALMAN Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Eri menegaskan, jangan sampai poin penting yang telah tercantum di dalam kontrak kinerja itu meleset. Apabila meleset, jabatan camat dan lurah akan dicopot.

"Jangan sampai meleset. Didata juga bangunan yang tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di masing-masing wilayahnya. Selain itu, di setiap traffic light jangan sampai ada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Kalau sampai ada, camat, lurah, bahkan Kasatpol PP akan saya sanksi," papar dia.

Baca juga: 10 Rumah di Surabaya Ludes Terbakar, Wali Kota Surabaya Bantu Bangunkan Rumah dan Pekerjaan untuk 14 KK

Eri juga menyoroti soal pelayanan di kecamatan dan kelurahan. Setelah tanda tangan kontrak kinerja, Eri meminta pelayanan di kecamatan dan kelurahan sesuai prosedur operasional standar.

Eri menambahkan, poin-poin tersebut akan dijadikan sebagai pedoman sekaligus bahan evaluasi untuk jajarannya di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Tujuannya agar kualitas pelayanan di tingkat dinas, kecamatan, dan kelurahan semakin baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambulans Pengangkut Rombongan Pegawai Hendak Halal Bihalal Terguling di Tulungagung

Ambulans Pengangkut Rombongan Pegawai Hendak Halal Bihalal Terguling di Tulungagung

Surabaya
Bupati Sidoarjo Tak Hadiri Halal Bihalal Kepala Daerah di Surabaya

Bupati Sidoarjo Tak Hadiri Halal Bihalal Kepala Daerah di Surabaya

Surabaya
Polisi Temui Kendala Buru Perampok yang Sempat Sekap Korban di Gresik

Polisi Temui Kendala Buru Perampok yang Sempat Sekap Korban di Gresik

Surabaya
Bos di Surabaya Jadi Korban Penipuan, Rugi Rp 1,5 Miliar, Pelaku Mengaku Tinggal di Amerika

Bos di Surabaya Jadi Korban Penipuan, Rugi Rp 1,5 Miliar, Pelaku Mengaku Tinggal di Amerika

Surabaya
Kadinkes Kabupaten Malang Dicopot karena Pembengkakan Anggaran PBIP

Kadinkes Kabupaten Malang Dicopot karena Pembengkakan Anggaran PBIP

Surabaya
Eks Dirut Perusahaan Jadi Buronan Polda Jatim dalam Kasus Penggelapan dan TPPU Rp 9,2 M

Eks Dirut Perusahaan Jadi Buronan Polda Jatim dalam Kasus Penggelapan dan TPPU Rp 9,2 M

Surabaya
Kronologi Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto, Sempat Pecah Ban, Semua Penumpang Selamat

Kronologi Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto, Sempat Pecah Ban, Semua Penumpang Selamat

Surabaya
Terungkap, Santri di Blitar Dikeroyok di Mushala oleh 17 Santri Lain sampai Koma dan Meninggal

Terungkap, Santri di Blitar Dikeroyok di Mushala oleh 17 Santri Lain sampai Koma dan Meninggal

Surabaya
Polisi Sebut Terduga Penyiksa Anjing Maltese sampai Mati adalah Anak di Bawah Umur dan Belum Diperiksa

Polisi Sebut Terduga Penyiksa Anjing Maltese sampai Mati adalah Anak di Bawah Umur dan Belum Diperiksa

Surabaya
Pelaku Pelecehan Payudara di Sidoarjo Tertangkap Korban dan Dihajar Massa

Pelaku Pelecehan Payudara di Sidoarjo Tertangkap Korban dan Dihajar Massa

Surabaya
Kandang Ayam di Banyuwangi Terbakar, 28.000 Ekor Mati Terpanggang

Kandang Ayam di Banyuwangi Terbakar, 28.000 Ekor Mati Terpanggang

Surabaya
Bandara Dhoho Kediri Layani 1.155 Penumpang hingga H+6 Lebaran

Bandara Dhoho Kediri Layani 1.155 Penumpang hingga H+6 Lebaran

Surabaya
Konser MAFEST Volume 3 Batal, Pembeli Tiket Minta Uang Kembali

Konser MAFEST Volume 3 Batal, Pembeli Tiket Minta Uang Kembali

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com