Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lurah dan Camat di Surabaya Tanda Tangani Kontrak Kinerja, Ini yang Harus Dilakukan

Kompas.com - 09/11/2022, 13:10 WIB
Ghinan Salman,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Semua lurah dan camat di Kota Surabaya, Jawa Timur, menandatangani kontrak kinerja bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Kontrak kinerja itu berlaku mulai bulan November hingga Desember 2022.

Terdapat beberapa poin penting yang harus dilakukan camat dan lurah berkaitan dengan kontrak kinerja tersebut. Di antaranya adalah camat dan lurah wajib saling berkolaborasi dengan dinas terkait dalam mengatasi suatu masalah tertentu di tengah masyarakat.

Selain itu, kontrak kinerja itu juga mewajibkan camat dan lurah melakukan pendataan stunting, anak putus sekolah, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan gizi buruk secara berkala.

Baca juga: Tugu Pahlawan Surabaya, Monumen yang Didirikan untuk Mengenang Peristiwa Pertempuran Surabaya 10 November 1945

"Setelah ini saya berharap tidak ada lagi camat, lurah maupun dinas yang berjalan sendiri-sendiri. Tidak ada lagi camat dan lurah yang tidak tahu data stunting di wilayahnya," kata Eri Cahyadi di Surabaya, Rabu (9/11/2022).

Eri berpesan, setelah tanda tangan kontrak kinerja, camat dan lurah juga harus memastikan penerima manfaat permakanan di wilayahnya sudah tertangani 100 persen.

"Saya tidak mau dengar sampai ada anak disabilitas dan lanjut usia (lansia) tidak mendapatkan permakanan," ucap Eri Cahyadi.

Baca juga: Di Balik Penangkapan 2 Pemeran Video Mesum Kebaya Merah di Surabaya

Eri meminta, semua data MBR harus tervalidasi secara keseluruhan dan terkoneksi dengan data di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya.

Tidak hanya itu, ia juga berpesan kepada camat dan lurah supaya memiliki data usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah kerjanya masing-masing.

"Bukan hanya UMKM binaan loh, saya mau seluruh usaha mikronya. Di awal 2023 harus terdata semua," tegas dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalencana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalencana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Surabaya
Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Surabaya
Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Surabaya
5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

Surabaya
Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Surabaya
RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

Surabaya
Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Surabaya
Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Surabaya
Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Surabaya
Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Surabaya
Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Surabaya
Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com