Berbekal laporan yang diterima, pihak kepolisian kemudian melakukan pengejaran.
Pada Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 22.00 WIB tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian saat berada di Jalan Raya Patemon Barat, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
"Selain itu, tersangka juga mengaku uang hasil penjualan sepeda motor telah dihabiskan selama pelarian. Untuk keperluan membayar kos dan kebutuhan sehari-hari," kata Musihram.
Kepada pihak kepolisian, tersangka mengakui nekat melakukan tindakan menjual sepeda motor tersebut lantaran sakit hati.
Sebab gaji yang seharusnya diterima oleh AAW, kerap terlambat dibayarkan sang juragan.
"Mengakunya itu karena sakit hati kepada korban, karena uang gajinya tiap bulan sering telat dibayarkan. Makanya dia nekat menjual sepeda motor itu dan laku saat dijual di Facebook," tutur Musihram.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang