GRESIK, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial AAW (22), warga Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
AAW ditangkap usai kedapatan menjual sepeda motor milik juragan tempatnya bekerja di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Baca juga: Ahli Waris Korban Kapal Cantika asal Gresik yang Dimakamkan di Kupang Berada di Malaysia
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cerme AKP Musihram mengatakan, tersangka berinisial AAW yang merupakan pekerja di salah satu tempat usaha di Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Gresik, dilaporkan sendiri oleh bosnya Suberi (36).
Laporan dilakukan Suberi, usai sepeda motor miliknya dijual oleh AAW di media sosial Facebook dan laku seharga Rp 3,7 juta.
"Tersangka menjual sepeda motor tersebut tanpa izin (pemilik) kepada orang lain melalui Facebook, laku seharga Rp 3,7 juta," ujar Musihram, saat dikonfirmasi awak media, Senin (7/11/2022).
Baca juga: Tak Diambil Keluarga, Jenazah Korban Kapal Cantika asal Gresik Dimakamkan di Kupang
Musihram menjelaskan, aksi tersebut bermula ketika AAW disuruh untuk mengantarkan barang berupa busa peredam ruangan ke Tanggulangin di Sidoarjo, pada 17 Mei 2022.
Saat itu, AAW mengantarkan pesanan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat tahun 2016 nomor polisi W 6126 AI milik juragannya, Suberi.
"Setelah ditunggu, tersangka ini lama tidak balik-balik. Hingga akhirnya dilaporkan," ucap Musihram.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.