SUMENEP, KOMPAS.com - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Sumenep dan Bea Cukai Pamekasan menggelar operasi peredaran rokok ilegal dalam enam hari selama Oktober 2022.
Dalam operasi pada 21, 22, 26 hingga 29 Oktober itu, sebanyak 50.680 batang rokok disita dari pasaran dalam operasi selama enam hari.
"Pada saat pelaksanaan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal dengan Bea Cukai kemarin, diperoleh sebanyak 47 merk rokok dengan rincian 2.551 bungkus atau 50.680 batang (rokok ilegal)," kata Kepala Satpol PP Sumenep, Achmad Laily Maulidi kepada Kompas.com, Jumat (4/11/2022).
Laily menjelaskan, rokok ilegal yang disita itu terdiri dari berbagai merek yang semuanya tidak disertai dengan pita cukai. Rokok ilegal ditemukan di hampir semua daerah di Kabupaten Sumenep.
Baca juga: Cerita Agustina, Pekerja Migran 46 Tahun Hidup di Malaysia, Dideportasi karena Jual Rokok Ilegal
Kendati begitu, wilayah yang paling banyak ditemukan rokok ilegal yakni Kecamatan Pasongsongan, Kecamatan Batang-batang, dan Kecamatan Rubaru yang semuanya mayoritas disita dari toko-toko kelontong.
"Paling banyak ditemukan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pasongsongan, Batang-batang dan Rubaru, itu pun kami ambil sample 10 toko di masing-masing kecamatan," kata dia.
Satpol PP bersama Bea Cukai, lanjut dia, sudah memberikan sanksi teguran kepada pemilik toko kelontong agar tak menjual kembali rokok tanpa cukai tersebut.
"Kemarin pada saat operasi bersama, untuk para penjual oleh teman-teman Bea Cukai diberikan edukasi dan surat pernyataan (untuk tidak menjual rokok ilegal," tuturnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan rutin melakukan operasi peredaran rokok ilegal hingga sejumlah titik teruma di pelabuhan-pelabuhan yang berada di Sumenep.
Baca juga: 9 Orang Jadi Tersangka Penyelundupan Rokok Ilegal dan Pakaian Bekas, Negara Rugi Miliaran Rupiah
Apalagi pelabuhan merupakan akses transportasi laut antara daratan dan kepulauan yang diyakini menjadi lokasi beredarnya rokok ilegal tersebut.
Bahkan terminal bus sebagai penyedia jasa angkutan darat menuju luar kota pun tidak luput dari penyisiran Tim Gabungan dalam melakukan operasi.
"Kami terus berkoordinasi dengan Bea Cukai karena operasi itu kewenangan Bea Cukai dan pemkab sifat hanya membantu sesuai UU 39 tahun 2007 (tentang Cukai)," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.