MADIUN, KOMPAS.com - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur mengungkapkan, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kota Madiun masih membayarkan iuran BPJS Kesehatan 17.051 warga miskin pada 2021.
Tak hanya itu iuran BPJS Kesehatan 21.242 warga juga masih dibayar kendati sudah pindah domisili.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kota Madiun, Denik Wuryani yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (1/11/2022) membenarkan temuan itu.
Menurut Denik, kelebihan pembayaran penerima bantuan iuran (PBI) BPJS yang sudah meninggal dan pindah domisili senilai Rp 1.107.240.400.
Denik memastikan temuan itu sudah ditindaklanjuti dan penjelasannya sudah disampaikan ke BPK RI Perwakilan Jatim.
“Sudah kami tindak lanjuti temuan (kelebihan pembayaran Rp 1,1 miliar) dan dikirim ke BPK,” kata Denik.
Menurut Denik, bentuk tindak lanjut itu di antaranya pemberlakuan kompensasi dengan pengurangan iuran yang dibayarkan kepada BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Total anggaran yang harus dikompensasikan BPJS Kesehatan ke Pemkot Madiun sebesar Rp 1.107.240.400
“Bentuknya kompensasi. Kami kurangi (iuran) dari yang kita bayarkan kemarin kepada mereka. Jadi kelebihannya sekian (Rp 1.107.240.000) berapa nanti kami kurangkan dengan yang kita bayarkan kepada mereka (BPJS),” jelas Denik.
Denik mengakui hal itu terjadi lantaran pihaknya kesulitan mendapatkan data. Namun tahun ini, Pemkot Madiun bekerja sama dengan Disdukcapil sehingga data PBI diharapkan bisa valid.
Lebih lanjut, Denik menjelaskan warga meninggal dan pindah tidak semuanya dilaporkan ke Pemkot. Hal itu lah yang membuat Pemkot masih membayarkan iuran BPJS Kesehatan untuk 38.293 warga.
Warga yang tak lapor terkait kematian dan perpindahan menumpuk sehingga jumlah terkumpul pada tahun anggaran 2021.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun Henri Army Iriawan yang dikonfirmasi terpisah menyatakan pihaknya sudah memberikan kompensasi sepenuhnya kepada Pemkot Madiun terkait temuan BPK RI Perwakilan Jawa Timur.
Namun demikian, BPJS kembali melakukan pengecekan ulang untuk memastikan warga data terkait warga yang meninggal dan pindah itu valid. Hasil pengecekannya, terdapat satu hingga dua warga PBI yang dinyatakan meninggal ternyata masih hidup.
“Sudah ditindaklanjuti dan kemarin sudah dilakukan kompensasi di awal-awal. Kami cek ulang satu persatu apakah yang benar meninggal itu benar meninggal dan pindah itu memang benar pindah. Dan yang meninggal itu masih hidup itu satu dua,” kata Henri.
Baca juga: Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Banyak Buruh di Bandung Tak Terima Bansos
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.