Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/10/2022, 18:38 WIB
Imron Hakiki,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial B (50) warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Kromengan, Sabtu (29/10/2022) lalu.

Ia dilaporkan masyarakat karena diduga menganiaya pemandu lagu berinisial YS, warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Korban dipukuli hingga wajahnya babak belur dan mengalami pendarahan di hidungnya. Penganiayaan terjadi saat keduanya berkaraoke di salah satu tempat karaoke di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Rabu (26/10/2022) lalu.

Baca juga: Tak Tahan Selalu Dipalak, Petani di Musi Rawas Aniaya Tetangga hingga Tewas

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka datang seorang diri ke tempat hiburan karaoke dan meminta korban menemaninya bernyanyi.

"Di tempat karaoke itu, tersangka bernyanyi bersama korban sekaligus meminum minuman keras," ungkap Taufik saat ditemui, Senin (31/10/2022).

Beberapa waktu kemudian, tersangka marah kepada korban. B diduga tersinggung dengan omongan korban. Mabuk diduga membuat B tak bisa mengontrol emosi.

"Keduanya terlibat cekcok mulut, sampai tersangka menganiaya korban dengan tangan kosong," jelasnya.

Pukulan tersangka mengarah ke wajah korban berulang kali, sampai korban terkapar ke lantai dan babak belur. Hidungnya mengalami pendarahan.

"Sementara tersangka langsung kabur saat itu pula," tuturnya.

Teman korban pun mendengar kejadian itu langsung datang menolong korban, dan langsung dibawa ke RSUD Kanjuruhan Kepanjen.

"Teman korban inilah kemudian melaporkan ke polisi atas kejadian tersebut," ujarnya.

Baca juga: Suami di Riau Ditangkap Polisi karena Aniaya Istri hingga Tewas

Polisi langsung memburu tersangka, namun saat didatangi ke rumahnya korban tidak ada. Berdasarkan informasi dari tetangga tersangka, sejak peristiwa itu ia tidak pulang.

"Polisi mendapatkan infoemasi bahwa pelaku berada di pasar Kepanjen. Saat itu pun anggota mendatangi dan menangkap tersangka," tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pemuda di Gresik Dikeroyok Diduga gara-gara Atribut Perguruan Silat

Pemuda di Gresik Dikeroyok Diduga gara-gara Atribut Perguruan Silat

Surabaya
Wali Kota Madiun Ancam Mutasi Kepsek Buntut Oknum Guru Hukum Siswa sampai Telapak Kaki Melepuh

Wali Kota Madiun Ancam Mutasi Kepsek Buntut Oknum Guru Hukum Siswa sampai Telapak Kaki Melepuh

Surabaya
Wajahnya Terpampang bersama Gambar Ganjar dalam Baliho, Ketua DPC Gerindra Lumajang: Ini Merugikan

Wajahnya Terpampang bersama Gambar Ganjar dalam Baliho, Ketua DPC Gerindra Lumajang: Ini Merugikan

Surabaya
Kepsek SMPN I Ponorogo Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Bupati Buntut Penarikan Sumbangan untuk Beli Mobil

Kepsek SMPN I Ponorogo Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Bupati Buntut Penarikan Sumbangan untuk Beli Mobil

Surabaya
Pengemudi Odong-odong Tercebur ke Sungai di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka

Pengemudi Odong-odong Tercebur ke Sungai di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka

Surabaya
Susanto Dokter Gadungan Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Susanto Dokter Gadungan Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Surabaya
Usai Viral Sumbangan untuk Beli Mobil, Kepala SMPN 1 Ponorogo Menyatakan Mundur dari Jabatan di Depan Bupati

Usai Viral Sumbangan untuk Beli Mobil, Kepala SMPN 1 Ponorogo Menyatakan Mundur dari Jabatan di Depan Bupati

Surabaya
Wakil Wali Kota Surabaya Sebut Proyek Saluran Air untuk Cegah Banjir Sudah 75 Persen

Wakil Wali Kota Surabaya Sebut Proyek Saluran Air untuk Cegah Banjir Sudah 75 Persen

Surabaya
Kota Malang Sediakan Sepeda Listrik di Kayutangan Heritage dan Kampus

Kota Malang Sediakan Sepeda Listrik di Kayutangan Heritage dan Kampus

Surabaya
Mengenal Tradisi Tiban untuk Meminta Hujan di Banyuwangi

Mengenal Tradisi Tiban untuk Meminta Hujan di Banyuwangi

Surabaya
Wali Kota Madiun Bebas Tugaskan Guru yang Hukum Siswa Lari hingga Telapak Kaki Melepuh

Wali Kota Madiun Bebas Tugaskan Guru yang Hukum Siswa Lari hingga Telapak Kaki Melepuh

Surabaya
17 Warga di Kota Malang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Rp 1 Miliar

17 Warga di Kota Malang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Rp 1 Miliar

Surabaya
Komandan Satgas: 3 Kali 'Water Bombing' di Gunung Lawu Efeknya Belum Maksimal

Komandan Satgas: 3 Kali "Water Bombing" di Gunung Lawu Efeknya Belum Maksimal

Surabaya
Polda Jatim Selidiki Kebakaran Hutan Gunung Lawu

Polda Jatim Selidiki Kebakaran Hutan Gunung Lawu

Surabaya
3.869 Petugas Amankan Laga Klasik Persebaya Vs Persib di Surabaya

3.869 Petugas Amankan Laga Klasik Persebaya Vs Persib di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com