Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gilang Juragan 99 Diperiksa Polisi Selama 5 Jam terkait Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 27/10/2022, 21:21 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Presiden Arema FC, Gilang Widya Pramana atau lebih populer dengan sebutan Juragan99 menghadiri panggilan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Kamis (27/10/2022).

Dia diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim lebih dari 5 jam, sejak pukul 13.30 WIB hingga jelang pukul 19.00 WIB.

Kepada wartawan, Gilang mengaku menjalani pemeriksaan tambahan soal aliran dana.

Baca juga: Janji Kawal Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan, Wali Kota Malang: Kita Satu Tekad...

"Saya dimintai tambahan keterangan. Posisi saya di Arema saya sebagai sponsor dan investor dan tidak ada dana yang masuk sama sekali di saya," ujarnya.

Gilang mengaku sama sekali tidak tahu soal pengelolaan tim.

"Untuk urusan manajerial Arema silakan ke owner, silakan ke direksi," ucapnya.

Baca juga: Polri Cek Kondisi Psikis Anggota yang Bertugas Saat Tragedi Kanjuruhan

Selain Gilang Juragan 99, polisi juga memeriksa Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB) Sudjarno. Dia diperiksa sebagai saksi tragedi Kanjuruhan sekitar 5 jam.

Kuasa hukum Sudjarno, Rochmad Amrullah menyebut, kalau kliennya dicecar sebanyak 30 pertanyaan dalam pemeriksaan yang ketiga ini. Materi yang ditanyakan seputar tugas PT LIB sebagai operator Liga Indonesia.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, pemeriksaan akan terus dilakukan kepada semua pihak terkait agar kasus kerusuhan menjadi terang.

Sebelumnya, penyidik polisi sudah melimpahkan tiga berkas perkara kepada jaksa peneliti Kejati Jatim.

Tiga berkas yang dilimpahkan kepada kejaksaan yakni berkas dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas tersangka tiga polisi.

Tiga polisi dimaksud adalah Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52  UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Surabaya
5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka

5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka

Surabaya
Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan Polisi di Surabaya

Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan Polisi di Surabaya

Surabaya
Belasan Ribu Lahan Tadah Hujan di Nganjuk Bakal Dilakukan Pompanisasi

Belasan Ribu Lahan Tadah Hujan di Nganjuk Bakal Dilakukan Pompanisasi

Surabaya
Usai ke PDI-P, Bupati Jember Daftar Penjaringan Bacabup ke PKB

Usai ke PDI-P, Bupati Jember Daftar Penjaringan Bacabup ke PKB

Surabaya
Eks Lokalisasi Gunung Sampan di Situbondo Diubah Menjadi Wisata Karaoke

Eks Lokalisasi Gunung Sampan di Situbondo Diubah Menjadi Wisata Karaoke

Surabaya
Harga Gula di Kota Malang Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Gula di Kota Malang Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Surabaya
Mobil Pribadi Terjebak di Sabana Bromo, Begini Aturannya

Mobil Pribadi Terjebak di Sabana Bromo, Begini Aturannya

Surabaya
Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Surabaya
Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Surabaya
Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Ribuan Ulat Bulu “Serang” Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Ribuan Ulat Bulu “Serang” Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Surabaya
Isa Bajaj Minta Pemkab Pasang CCTV di Alun-alun Magetan Usai Insiden yang Menimpa Anaknya

Isa Bajaj Minta Pemkab Pasang CCTV di Alun-alun Magetan Usai Insiden yang Menimpa Anaknya

Surabaya
Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalancana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalancana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com