Dia menjelaskan, Pemprov Jatim tidak membiayai korban tragedi Kanjuruhan yang baru melapor setelah masa tanggap darurat berakhir, yakni 14 hari usai kejadian.
"Mereka (korban tragedi Kanjuruhan) bisa mendapatkan pelayanan gratis jika membawa surat pengantar dari Pemkot atau Pemkab Malang," tandasnya.
Sebelumnya, komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan yang menyebut Pemprov Jatim akan menghentikan pembiayaan perawatan bagi korban tragedi Kanjuruhan.
“Beberapa hari yang lalu kami diberi kabar oleh teman-teman Aremania, ini sedang kami telusuri. Ada informasi bahwa Pemprov Jatim menghentikan pembiayaan (korban) yang luka-luka, karena soal data dan lain sebagainya,” kata Choirul, Senin (17/10/2022).
Dia menuturkan, Komnas HAM sangat menyayangkan dan akan mengevaluasi bila Pemprov Jatim benar-benar mengentikan pembiayaan perawatan para korban di rumah sakit.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki, Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Dheri Agriesta, Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.