Dia menjelaskan, Pemprov Jatim tidak membiayai korban tragedi Kanjuruhan yang baru melapor setelah masa tanggap darurat berakhir, yakni 14 hari usai kejadian.
"Mereka (korban tragedi Kanjuruhan) bisa mendapatkan pelayanan gratis jika membawa surat pengantar dari Pemkot atau Pemkab Malang," tandasnya.
Sebelumnya, komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan yang menyebut Pemprov Jatim akan menghentikan pembiayaan perawatan bagi korban tragedi Kanjuruhan.
“Beberapa hari yang lalu kami diberi kabar oleh teman-teman Aremania, ini sedang kami telusuri. Ada informasi bahwa Pemprov Jatim menghentikan pembiayaan (korban) yang luka-luka, karena soal data dan lain sebagainya,” kata Choirul, Senin (17/10/2022).
Dia menuturkan, Komnas HAM sangat menyayangkan dan akan mengevaluasi bila Pemprov Jatim benar-benar mengentikan pembiayaan perawatan para korban di rumah sakit.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki, Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Dheri Agriesta, Andi Hartik)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.