MALANG, KOMPAS.com - Tim Hukum yang tergabung dalam Tim Gabungan Aremania atau TGA berupaya mengajukan upaya hukum perdata untuk membela pemenuhan hak korban selamat dari tragedi Kanjuruhan.
Hal itu diungkapkan oleh Tim Hukum TGA Anjarnawan Yusky pada Jumat (14/10/2022) malam di Posko Tim Gabungan Aremania (TGA), Gedung KNPI, Kota Malang.
Anjar didampingi oleh perwakilan Aremania, Andi Koreng dan Sekjen Federasi KontraS, Andi Irfan.
Baca juga: TPF Aremania Desak Propam Polri Periksa Eks Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta
Anjar mengatakan, dalam tragedi Kanjuruhan tidak hanya terdapat korban meninggal dunia. Tetapi juga ada korban selamat yang saat ini rata-rata masih menderita mengalami mata merah, sesak nafas dan lainnya.
Sehingga pemenuhan hak-haknya harus terpenuhi oleh pemerintah. Terkait hal itu, Anjar menyoroti rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF kepada pihak-pihak terkait yang tidak mengikat.
"Rekomendasi TGIPF sifatnya tidak mengikat, kita perlu kawal bersama, ada stakeholder yang dituju. Kita harus memastikan bahwa rekomendasi itu dijalankan," katanya.
Salah satunya yakni rekomendasi TGIPF untuk memastikan pelayanan kesehatan gratis kepada korban tragedi Kanjuruhan hingga sembuh.
Baca juga: Risma Berikan Santunan kepada Ahli Waris Aremania Korban Tragedi Kanjuruhan
Pihaknya akan menempuh upaya jalur hukum bila pemerintah tidak bertanggungjawab sepenuhnya.
"Poin penting, rekomendasi itu harus dijalankan, korban luka, trauma sama-sama memiliki hak, juga berhak ganti rugi, apabila pemerintah tidak bertanggungjawab kita siap menempuh upaya hukum," kata Anjar.
Pihaknya sebagai tim hukum sedang mengumpulkan bukti, kajian dan mempertimbangkan upaya hukum perdata dalam rangka untuk memberikan ganti rugi dan restitusi pemulihan hak kepada korban tragedi Kanjuruhan.
Selain itu, dia juga berharap kepada Polri, dalam menegakkan hukum harus bekerja mengakomodir dan mendengar masukan dari TGIPF.
"Penyidikan dilakukan untuk kepentingan korban, sehingga kami meminta polri untuk lebih akomodatif mendengar masukan kami Aremania," katanya.
Perwakilan Aremania, Andi Koreng mengatakan dirinya sering mendapati adanya korban Aremania yang sudah keluar dirawat dari rumah sakit. Namun, untuk kontrol kembali ke rumah sakit tidak memiliki biaya.
"Banyak keluar dari rumah sakit, kemudian kembali periksa lagi tidak ada biaya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.