Salin Artikel

Tim Hukum Aremania Bakal Ajukan Upaya Hukum Perdata Pemenuhan Hak Korban

MALANG, KOMPAS.com - Tim Hukum yang tergabung dalam Tim Gabungan Aremania atau TGA berupaya mengajukan upaya hukum perdata untuk membela pemenuhan hak korban selamat dari tragedi Kanjuruhan.

Hal itu diungkapkan oleh Tim Hukum TGA Anjarnawan Yusky pada Jumat (14/10/2022) malam di Posko Tim Gabungan Aremania (TGA), Gedung KNPI, Kota Malang.

Anjar didampingi oleh perwakilan Aremania, Andi Koreng dan Sekjen Federasi KontraS, Andi Irfan.

Sehingga pemenuhan hak-haknya harus terpenuhi oleh pemerintah. Terkait hal itu, Anjar menyoroti rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF kepada pihak-pihak terkait yang tidak mengikat.

"Rekomendasi TGIPF sifatnya tidak mengikat, kita perlu kawal bersama, ada stakeholder yang dituju. Kita harus memastikan bahwa rekomendasi itu dijalankan," katanya.

Salah satunya yakni rekomendasi TGIPF untuk memastikan pelayanan kesehatan gratis kepada korban tragedi Kanjuruhan hingga sembuh.

Pihaknya akan menempuh upaya jalur hukum bila pemerintah tidak bertanggungjawab sepenuhnya.

"Poin penting, rekomendasi itu harus dijalankan, korban luka, trauma sama-sama memiliki hak, juga berhak ganti rugi, apabila pemerintah tidak bertanggungjawab kita siap menempuh upaya hukum," kata Anjar.

Selain itu, dia juga berharap kepada Polri, dalam menegakkan hukum harus bekerja mengakomodir dan mendengar masukan dari TGIPF.

"Penyidikan dilakukan untuk kepentingan korban, sehingga kami meminta polri untuk lebih akomodatif mendengar masukan kami Aremania," katanya.

Perwakilan Aremania, Andi Koreng mengatakan dirinya sering mendapati adanya korban Aremania yang sudah keluar dirawat dari rumah sakit. Namun, untuk kontrol kembali ke rumah sakit tidak memiliki biaya.

"Banyak keluar dari rumah sakit, kemudian kembali periksa lagi tidak ada biaya," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/16/000844978/tim-hukum-aremania-bakal-ajukan-upaya-hukum-perdata-pemenuhan-hak-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke